Daerah  

SURAT DARI PEMDES JAGAPURA WETAN MENUAI KRITIK KERAS DARI KUASA HUKUM SAEFUDDIN

SURAT DARI PEMDES JAGAPURA WETAN MENUAI KRITIK KERAS DARI KUASA HUKUM SAEFUDDIN

Kabupaten Cirebon – Perihal surat teguran yang di layangkan dari Pemerintah desa Jagapura wetan kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon kepada Saefuddin untuk meninggalkan dan mengosongkan barang-barang dari rumah yang selama ini di tempati bersama Paojan (alm) justru mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak, Selasa (11/11/2025).

Saefuddin melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Adil Bersatu H Hasan Bisri MS S,Pd I,SH,MH dan Tim saat ke Kantor desa langsung bertemu dengan Agus Jubedi yang bertanda tangan dalam surat untuk kliennya tersebut.

Namun saat ditanya dirinya sebagai KasiPem (agus jubedi) oleh tim,Agus malah mengaku sebagai Pendamping desa pun tidak bisa menunjukan legalitasnya sontak membuat kaget dari semua yang menyaksikan, ketidaksesuaian yang tertera di isi surat dengan stempel resmi Pemdes Jagapura Wetan Kasi Pemerintahan a/n Agus Jubedi sangat di luar kewenangannya.

Saat ditanya awak media ke perangkat desa Kuwu Jagapura wetan Fenny Ratnasari tidak berada di kantornya untuk memastikan perangkatnya yang bertindak seperti itu bahkan di duga ada maladministrasi di lingkungan Pemerintahan desa Jagapura watan.

Ketua LBH Indonesia Adil Bersatu H. Hasan Bisri, MS S,Pd I, S.H, M.H sangat menyayangkan apa yang di lakukan oleh Pemdes Jagapura wetan melalui Agus Jubedi yang seharusnya menjadi penengah di tengah persoalan ini” Kami memberikan somasi ke Pemdes untuk memberikan ruang kepada keduabelah pihak dengan rasa adil dan bijak tanpa ada intimidasi dari pihak manapun ” tegasnya.

Hal yang menarik saat berada di lingkungan Kantor Balai desa Jagapura wetan yang terlihat kumuh dan memprihatinkan untuk pelayanan masyarakat tidak seperti kantor desa lainnya yang bersih dan rapih, sejak masa pemerintahan sampai sekarang kemana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga Pendapatan Asli Desa (PAdes)

Carut marut yang ada di Pemerintahan desa Jagapura wetan kecamatan Gegesik di duga ada penyalahgunaan dan kewenangan sehingga harus ada tindakan tegas dari OPD dan Inspektorat kabupaten Cirebon.

(Bbg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *