Jelitapos.My.Id ll Langsa ~ Berdasarkan peraturan pendidikan di Indonesia per tahun 2026, tindakan sekolah yang menghimbau menahan SKL atau kata lain tak memberi,karena siswa ada tunggakan uang komite yang belum lunas membayar adalah dugaan indikasi pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam pelayanan publik. SKL adalah hak siswa yang telah lulus, bukan barang jaminan untuk pelunasan biaya.Tapi nampaknya ini tak berlaku di SMANSA Kota Langsa, ada sumber yang dapat dipercaya menceritakan pada awak media jelitapos.My.Id.Bahwa ” mereka siswa yang telah menamatkan pendidikan disekolah SMANSA pada saat pengambilan raport.Selasa(5-5-2026) di imbau apabila mau mengambil Surat Keterangan Lulus ( SKL) ketamatan,bagi siswa/i terlebih dahulu harus membayar dan melunasi uang komite sampai bulan Juni,padahal terakhir sekolah bulan 18 April. kan aneh.Apabila tidak melunasi uang komite tersebut.Maka kemungkinan SKL tidak akan diberikan.
Untuk mengetahui kebenarannya.Jurnalis ini pun melakukan Konfirmasi kepada kepala sekolah SMANSA ,Rusli S.Ag.,di nomor kontaknya 0852-9620-23XX berulang kali di CollingCall dan Via WA,tapi beliau tak menggubris.Hingga berita ini naik tayang dimeja redaksi.Kamis(7/5/26)
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi tersebut”
Sekolah dilarang keras menahan SKL dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan sumbangan komite atau biaya administrasi lainnya.
Uang komite sekolah bersifat sumbangan sukarela dan tidak boleh dipaksakan sebagai pungutan, apalagi dikaitkan dengan kelulusan.
Dasar hukum. Larangan ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021, serta aturan turunan teknis,seperti SE Disdik di berbagai daerah tahun 2026.
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah; pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dan peraturan Sekjen Kemendikbudristek no.1 tahun 2022.Pasal 9 ayat(2)menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Tindakan yang benar, jika ada tunggakan, sekolah disarankan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah, bukan dengan imbaun yang mengarah indikasi dugaan menahan SKL siswa, yang tak mampu melunasi uang komite.
Penulis:Medy SP
( Ketua AWNI Langsa,Aceh&Satgas PPA Pusat TimMonev)












