Diduga Sampah Domestik Bercampur B’3 Belakang RSUD Teungku Peukan..Bahaya Mengintai

Jelitapos.My.Id Il ABDYA ~ Tumpukan sampah yang terletak di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Aceh Barat Daya( ABDYA) mendapat sorotan publik.

Ini bukan hanya karena sampah tersebut sudah menimbulkan bau dan merusak keindahan, tapi juga karena terdapat dugaan limbah medis yang bercampur di dalamnya.

Beberapa, selang tangan medis,kain kasa di ditemukan di tumpukan sampah tersebut.

Padahal semua tahu, limbah medis sangat berbahaya. Ia dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Di minta Dinas Lingkungan Hidup dapat turun kelapangan.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *