Berita  

SEJUMLAH AWAK MEDIA MENDAPATKAN INTIMIDASI DAN AROGANSI DARI OKNUM KELUARGA PJTKI PT TIMUR RAYA JAYA LESTARI CIREBON

SEJUMLAH AWAK MEDIA MENDAPATKAN INTIMIDASI DAN AROGANSI DARI OKNUM KELUARGA PJTKI PT TIMUR RAYA JAYA LESTARI CIREBON

CIREBON – Tindakan intimidasi dan arogansi terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di wilayah kabupaten Cirebon tepatnya di Dapoer Cendana Jl. Cendana Raya, Cirebon Girang, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Sejumlah awak media diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menawarkan peliputan di acara Buka Bersama (Bukber) puasa di bulan suci Ramadhan

Peristiwa ini terjadi selasa sore 17 maret 2026 bermula saat sejumlah awak media menawarkan peliputan kepada pihak penyelenggara melalui salah seorang undangan, namun didatangi salah satu orang yang mengaku keluarga dari PJTKI PT Timur Raya Jaya Lestari cabang Cirebon memaki dan melontarkan kata-kata yang tak pantas dan membentak “Saya tidak mengundang kalian,keluarga saya risih kalo ada wartawan” sambil berteriak sangat kencang dan hendak memukul ke salah satu awak media

Alasan sejumlah awak media menawarkan liputan,dari tamu undangan di lokasi ada beberapa Kepala Cabang Cirebon dalam penyaluran jasa tenaga kerja Indonesia juga ada Pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Cirebon

Tindakan pelecehan terhadap wartawan yang menjalankan tugas Profesional jelas tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum, kebebasan PERS dan martabat wartawan diatur dalam
UUD 1945 pasal 28F serta UUD PERS no 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari dan menyampaikan informasi secara layak

Selain itu, tidak dengan nada kasar dan pelecehan dapat juga masuk dalam ruang lingkup pelanggaran hukum Pidana (KUHP) seperti pada pasal 310
tentang penghinaan atau pasal
355 tentang ancaman atau kekerasan.

Menanggapi kejadian tersebut, Piryanto
Ketua DPD Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Propinsi Jawa Barat sangat di sayangkan karena dianggap melecehkan profesi wartawan,

“Menurutnya, ucapan oknum keluarga PJTKI PT Timur Raya Jaya Lestari Cirebon tersebut jelas melanggar undang-undang dan sangatlah tidak pantas juga dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Piryanto

Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi atensi serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjamin keamanan pers di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Bbg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *