Ada – Ada Saja Diduga Oknum Satpam RSUD dr.Zubir Mahmud Halangi Tugas Jurnalis, Langgar UU Pers Ini bentuk Alergi Atau Sebuah Kebodohan

Jelitapos.My.Id ll Aceh Timur ~ Pelayanan publik di RSUD Kabupaten Aceh Timur kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penghalangan tugas jurnalis oleh oknum satpam rumah sakit menjadi perhatian, setelah dua awak media online Aceh mengalami kendala saat meliput(kontrol sosial) dirumah sakit milik Pemerintah Aceh Timur (Idi )tersebut.

Saat tiba di pintu masuk ruangan Dirut dilantai dua, kami jurnalis dihadang oleh oknum satpam yang bertugas. Meski sudah menjelaskan bahwa maksud Wartawan dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik kontrol sosial, satpam tetap melarangnya masuk dengan alasan adanya SOP dan perintah.Senin(13/4/2026)

Wartawan sudah menyampaikan bahwa kami bertugas untuk liputan dan telah mengatakan kami dari pers media online, tetapi tetap saja kami dihalangi masuk dan bertemu dengan alasan aturan atau SOP dari rumah sakit dengan Kebijakan Perintah Dirut,siapa saja awak media yang datang harus seizin beliau atau buat janji terlebih dahulu,bisa tidaknya diterima dirut,”ucap oknum satpam tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Zubir Mahmud belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.

Tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum satpam RSUD dr.Zubir Mahmud berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Setiap pihak yang menghalangi atau membatasi kebebasan pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama institusi layanan publik,termasuk RSUD milik daerah untuk menghormati tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apakah tindakan ini akan mendapat sanksi ? Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang,agar kedepannya jangan ada lagi oknum yang menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU demi sampainya berita ke masyarakat luas.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *