Jelitapos.My.Id ll ABDYA ~ Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik oknum anggota yang disanyalir bertugas di Polres ABDYA dengan inisial,TED , kian menjadi dan menimbulkan sorotan Publik giatnya dalam beraktivitas tak jauh dari Kepolisian Resort (Polres )tempat beliau bertugas sebagai pengabdi hukum.
Masih terlihat alat berat beko bekerja dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang berlalu lalang dekat dengan mempengaruhi aktivitas galian C diduga ilegal tersebut tetap beroperasi.ini membuat pertanyaan publik akan kinerja aparat hukum Wilkum Polres Aceh Barat Daya yang beraroma negatif.
Dampak aktivitas tersebut, debu yang berterbangan akibat truk-truk pengangkut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami terganggu mata dan pernapasan, Pak. Sepanjang Jalan puluhan dam truk lewati dipenuhi debu yang berterbangan di jalan,” ungkapnya salah seorang warga yang melintas.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar yang menyebut aktivitas galian C tersebut berlan gsung cukup menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan umum.
Meminta aparat penegak hukum, khususnya,Kapolres Aceh ABDYA, Kapolda Aceh,DLH ,Disnaker, Pemda, Satgas PKH untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin yang berlokasi dekat dengan Polres tersebut.
Kegiatan pertambangan ilegal telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan berbau menabrak rambu kode etik profesi Polri dan peraturan displin.Perpol No.7 Tahun 2022,setiap anggota.Polri wajib mematuhi etika kenegaraan dan kemasyarakatan,yang mencakup kepatuhan terhadap hukum.
“Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum dan menabrak Beleid Presiden Prabowo Subianto.
Guna mencari kebenaran, kita pun memkonfirmasi Via WA pada oknum anggota Polres yang berinisial,Ted yang di duga terlibat dalam galian C tersebut sehingga galian C yang disanyalir ilegal dapat beroperasi dengan langgeng di no kontak miliknya 0813- 6047-08XX ,tapi beliau tak merespon tak memberi jawaban.Hingga berita ini naik tayang dimeja redaksi.(Tim)












