Jelitapos.my.id – Kota Kendari –
Leaders Security Fungky Karaoke Kendari, Mus Ali telah mengabdikan dirinya selama lima tahun sebagai Karyawan Security dan kini harus menelan pil pahit karena di PHK tanpa dasar dan surat pemberitahuan resmi.
Secara sepihak,
kebijakan Maneger dalam mengambil keputusan hingga melaporkan hal yang tidak berdasar ke Owner naas pemutusan hubungan kerja terhadap pimpinan keamanan Fungky Karaoke Kendari, Mus menunjukkan kekecewaan atas kebijakkan pihak pengelola hiburan malam tersebut.
Hal ini menimbulkan akumulasi kekecewaan publik, khususnya pelaksanaan dan implementasi UU. No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (perppu) No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Merupakan rambu – rambu yang tak boleh di langgar oleh pihak penyedia lapangan kerja di seluruh indonesia.
Pelanggaran atau perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan yang di duga terjadi pada pihak pengelola hiburan malam Fungky Karaoke di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dikonfirmasi awak media, pihak korban Mus Ali mengatakan kecewa kepada pengelola hiburan malam Fungky tersebut. Pasalnya dengan keputusan yang terkesan tidak manusiawi, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi hak dan kewajiban yang telah melukai rasa keadilan,” Mus.
Mirisnya lagi, surat pemberitahuan PHK Mus Ali yang telah mengabdikan diri menjaga keamanan Fungky Karaoke selama 5 (lima tahun) begitu pula dengan gaji pokok 2 juta rupiah yang diterima tidak sesuai dengan perintah UU Ketenagakerjaan.
lanjut Mus Ali, yang paling menyayat hati, pengabdiannya selama 5 (tahun) dihargai hanya Rp.444/malam sebagai pesangon yang mana begitu nyata pengelolah hiburan malam Fungky Karaoke telah menciptakan panggung konfrontasi terhadap Pemerintah tentang Peraturan UU Ketenaga kerjaan,”ucapnya.
Terkait dengan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, dimana pihak instansi tenaga kerja untuk tidak tinggal diam atau pembiaran terjadinya pelanggaran tersebut yang bersemayam indah di pangkuan khususnya pengelolah hiburan malam Fungky karaoke,”katanya.
Dengan kejadian ini korban (Mus Ali) sangat mengharapkan pihak instansi dalam hal ini Ketenagakerjaan Kota Kendari untuk segera melakukan pengawasan bagi pengelolah hiburan malam Fungky Karaoke yang beroperasi sebab tidak menutup kemungkinan pengelolah telah melakukan pelanggaran secara universal terhadap karyawan lainnya seperti yang terjadi di fungky karaoke Kendari,” ungkapnya pada Senin (20/04/2026).
Dikatakannya, sebelum kasus kesewena wenangan ini yang menimpah dirinya jadi bahan diskursus publik yang mempertanyakan integritas serta kapasitas instansi dalam mengawal UU Ketenagakerjaan seyogya benar-benar pro aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagai tanggung jawab pemangku amanah yang disematkan oleh negara.
Begitu pula kepada pengelolahnya yang diduga menabrak rambu-rambu aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib mendapatkan sanksi berupa administrasi sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata mus ali.
Tentunya dengan sanksi skala tingkat pelanggaran mulai dari teguran hingga penutupan usaha, baik sementara maupun permanen sebagai (funishmen) pembelajaran sebagai efek jera atau sampling bagi pengelolah nakal yang merasa tabu melaksanakan aturan dan perintah UU tenaga kerja No. 6 tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sebab Karyawan Lider Securyti di Fungky karaoke Mus Ali tidak menerima surat pemberitahuan resmi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terakhir, pihak owner pernah berjanji akan kembali mempekerjakan nya, namun hanya janji belaka dan tanpa kepastian. Dalam waktu dekat kami bersama mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi












