Orang Tua Dan Wali Murid Wajib Tahu Dan Berhati- Hati Komite Sekolah Dilarang Memungut Iuran Bulanan Rutin Dengan Nominal Tetap

Jelitapos.My.Id. ll Kota Langsa,Aceh. ~ Banyak orang tua murid mungkin belum mengetahui bahwa permintaan iuran bulanan oleh komite sekolah sebenarnya berpotensi melanggar hukum. Meski sering dibungkus dengan istilah “sumbangan,” apabila dilakukan secara rutin dan dengan nominal tetap, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi diproses secara pidana.

Aturan sudah jelas,’Kalau ada komite sekolah yang menarik iuran bulanan, misalnya Rp50 ribu per bulan dengan nominal yang sudah ditetapkan, itu sudah pelanggaran. Itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan hal ini bisa masuk ranah hukum.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah wajib dibentuk dan berfungsi sebagai jembatan partisipasi masyarakat, bukan sebagai pemungut dana.

“Komite boleh menghimpun sumbangan, tapi sifatnya harus sukarela, tidak rutin, dan tanpa ada nominal yang dipatok.

Jika ada orang tua/ wali murid mendapati bukti kuat ada dugaan sekolah negeri melakukan kutipan uang komite yang memberatkan, dapat melaporkan praktik ini ke pihak berwenang.

Kepala – kepala sekolah dan Komite untuk ini udah ada pemahaman yang baik dan benar. Bila benar-benar membutuhkan dana, mereka bisa mencari solusi dukungan dari pihak ketiga seperti CSR atau donatur, bukan membebani orang tua yang mengangkangi dasar hukum.

Penulis: Medy SP
( Ketua AWNI Langsa,Aceh.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *