Jelitapos.My.Id.ll Aceh Selatan ~ Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Samadua ,Kabupaten Aceh Selatan, yang bersumber dari APBN tersebut mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja di ketinggian terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran K3 yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sangat disayangkan lemahnya penerapan aturan keselamatan tersebut.“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan K3. Kalau pekerja saja tidak diberi APD, ke mana anggaran K3 itu dialokasikan? Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja.Sabtu (25/05/2026).
Praktik pengabaian K3 di SDN 2 Samadua ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, pihak kepala sekolah maupun panitia proyek dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.“Kemendikdasmen jangan hanya percaya laporan administratif. Mereka harus turun langsung memeriksa pelaksanaan proyek. P2SP juga wajib ditegur karena lalai menjalankan aturan keselamatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang dibiayai oleh negara. Pengabaian K3 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja serta menodai akuntabilitas penggunaan dana publik.(Tim)












