Miris…Diduga oknum Kurir Indah Kargo Cabang Langsa Lakukan Penyelewangan Paket Bantuan Bencana Banjir

JelitaPos.My.Id- ll Kota.Langsa,Aceh ~ Seorang warga bernama Zulfahmi mengaku sangat kecewa atas dugaan penyelewangan paket bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Aceh, yang diduga dilakukan oleh oknum kurir Indah Cargo cabang Kota Langsa.

Paket bantuan tersebut diketahui dikirim dari Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan membantu warga korban banjir di Aceh. Berdasarkan keterangan Zulfahmi, paket dikirim atas nama Zulfahmi sebagai pengirim sekaligus penerima, dan telah diserahkan secara resmi oleh pihak pengangkut ke kantor Indah Cargo cabang Langsa.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti foto pengiriman dari Dumai serta foto penerimaan paket di kantor Indah Logistik Cargo cabang Langsa. Bahkan, pengirim dari Dumai juga disebutkan datang langsung ke Kota Langsa menggunakan mobil pribadi untuk memastikan paket bantuan tersebut sampai ke tujuan.

Namun setibanya di kantor Indah Cargo cabang Langsa yang berada dijalan Banda Aceh – Medan pihak petugas menyatakan bahwa paket tersebut sudah tidak ada lagi, dengan alasan telah disalurkan kepada masyarakat, tanpa dapat menjelaskan secara rinci kepada siapa bantuan tersebut diserahkan dan atas wewenang apa seorang kurir berani menyalurkan bantuan kemanusian yang tak diberikan mandat buat beliau salurkan oleh pengirim Zulfahmi.Jum’at (16 – 01- 2026)

Atas kejadian itu, Zulfahmi menilai paket bantuan tersebut diduga telah diselewengkan, karena tidak ada kejelasan penyaluran serta tidak adanya bukti penerima yang sah.

“Saya sangat kecewa. Ini bantuan untuk korban bencana banjir, bukan untuk disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Perbuatan seperti ini sangat mencederai nilai- nilai kemanusiaan dan kepercayaan publik,” ucap Zulfahmi tak habis pikir.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut membuat pihaknya kehilangan kepercayaan terhadap Indah Logistik Cargo cabang Langsa yang tak amanah.

Walau pun pihak Indah Kargo telah mengakui dan bertanggungjawab, kami media yang tergabung di aliansi Pers Kawal Rehab/ Rekon Bencana Aceh, memohon dan berharap aparat kepolisian dan penegak hukum terkait dapat menindaklanjuti memonitor perusahaan ekspedisi tersebut agar kedepan tidak ada korban atau donasi yang menyalurkan bantuan kemanusian pada perusahaan ekspedisi ini terulang kembali yang disanyalir telah menabrak,’,
– UU No.20 Tahun 2001:Penyelewangan bantuan kemanusian yang melibatkan bantuan Pemerintah/Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Denda paling sedikit RP 200 juta.

– UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pertanggungjawaban perusahaan kargo atas wanprestasi atau tidak terpenuhnya layanan pengiriman barang yang dijanjikan.

-Peraturan Pemerintah (PP)Nomor.29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan peraturan Menteri Sosial Nomor.8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pengumpulan Uang atau Barang ( PUB): Penyelewangan dana atau barang bantuan kemanusian dan melanggar regulasi spesifik tentang pengumpulan dan penyaluran donasi yang diawasi oleh Kementerian Sosial.

Adapun pihak Indah Cargo yang diwakili pak Rahmat sebagai penanggung jawab saat dikonfirmasi langsung dikantor cabangnya tersebut oleh awak media yang tergabung didalam Aliansi Pers Kawal Rehab/ Rekon Pasca Banjir Aceh, memberikan keterangan terkait dugaan penyelewangan paket bantuan tersebut”ini silaf kurir, kejadian disini barang itu sudah menumpuk sampai pinggir jalan,karena barang sudah menumpuk pergilah antar sama kurir siden ke masyarakat ke Gampong alur dua,itulah kesalahan kami.Yang sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini,Dan sudah clear.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *