Jelitapos.My.Id ll Aceh Jaya– Proyek pembangunan pagar kantor UPTD KPH Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan di Jalan Banda Aceh – Meulaboh KM.152 Kuala Meurisi,Calang,Kabupaten Aceh Jaya,Aceh. Menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak terdapat plang papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Menurut aturan yang berlaku, plang papan informasi proyek wajib dipasang paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis proyek yang sedang dikerjakan, sumber pendanaan, serta transparansi pelaksanaannya.
Ketiadaan plang papan proyek ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, setiap proyek pemerintah diwajibkan memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Papan proyek adalah bentuk informasi penting. Dengan adanya plang tersebut, masyarakat dapat mengetahui proyek ini menggunakan dana dari mana, apakah APBD, APBN, atau sumber lain. Jika tidak ada papan informasi, tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya dilokasi proyek tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan Instansi terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah hak publik yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.( Tim)












