Berita  

Tanah Tapak Kuda Tidak Dapat Dieksekusi (Non Executabel) Karena HGU Berubah Status Jadi Milik Negara

Jelitapos.my.id – Kota Kendari – Analisis dan Implikasi Kasus Tapak Kuda memperlihatkan benturan antara putusan pengadilan inkracht dengan prinsip hukum agraria. Pada titik ini, analisis hukum menunjukkan:
Putusan inkracht wajib dihormati, tetapi eksekusi harus sah, nyata, dan sesuai objek.

Objek sengketa sudah hilang karena HGU berakhir, sehingga tanah kembali ke negara.

SK Wali Kota dan sertifikat BPN menjadi dasar hukum baru yang lebih kuat.

Yurisprudensi MA menolak eksekusi bila objek sudah berubah status.

Dengan demikian, klaim Kopperson dinilai tidak memiliki landasan hukum, bahkan berpotensi menciptakan konflik horizontal jika eksekusi dipaksakan.

Rekomendasi
Sebagai pengurus JPKP Sultra, Nasrullah memberikan beberapa rekomendasi agar polemik ini tidak berlarut-larut:
Pemerintah daerah bersama ATR/BPN harus memperkuat kepastian hukum sertifikat warga di eks-HGU Tapak Kuda.

Aparat penegak hukum diminta tegas mencegah upaya eksekusi ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Warga penerima sertifikat harus diberikan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban intimidasi.

“Semua pihak diharapkan menjunjung tinggi supremasi hukum agraria sebagai dasar penyelesaian.
Sengketa Tapak Kuda menjadi pelajaran penting bahwa hukum agraria harus menjadi rujukan utama dalam setiap eksekusi.
Putusan pengadilan memang final, tetapi tanpa objek yang sah, eksekusi hanyalah formalitas kosong.

“Prinsipnya jelas: hukum tidak boleh dijalankan di ruang hampa.Eksekusi harus konkret, bukan fiktif. Dan dalam kasus ini, tanah Tapak Kuda sudah sah kembali ke negara,” pungkas Nasrullah.

Laporan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *