Jelitapos.my.id – Kota Kendari – Beberapa perwakilan warga yang bermukim di kawasan Tapak Kuda, Korumba, dan Mandonga, Kota Kendari, kini menyuarakan perlawanan keras terhadap rencana penentuan patok batas dan eksekusi lahan yang diklaim sebagai objek sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).
Warga, yang mayoritas memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah menegaskan bahwa, siap mempertahankan tanah mereka hingga titik darah penghabisan.
Rencana peletakan patok batas tersebut diajukan oleh Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata tahun 1993, dan dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Warga Tapak Kuda Bersumpah Pertahankan Tanah
Seorang warga Korumba berinisial D dengan tegas menyatakan bahwa, masyarakat tidak akan mundur.
Penolakan ini diperkuat oleh fakta hukum yang mereka pegang, termasuk surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari No 463/300/VIII/2017. “Bahwa terhadap sertifikat HGU no 1 Desa Mandonga no sertifikat HGU 4099411 tahun 1981 telah berakhir haknya sejak 30 Juni 1999 maka HGU telah hapus dan mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara,” ujar D, mengutip surat tersebut.
Olehnya itu, warga Korumba siap mempertahankan hak miliknya sampai titik darah yang terakhir,” tegas D, mewakili sentimen perlawanan kolektif masyarakat yang telah lama mendiami dan menggarap lahan tersebut.
Pertanyakan Legitimas Eksekusi di Atas SHM
Keresahan juga datang dari warga lain, seperti S dari Jalan Buburanda, yang mengaku memiliki SHM atas lahan sejak 1986.
S mempertanyakan dasar hukum eksekusi, mengingat lahan mereka bersertifikat hak milik, bukan HGU.
“Kami tidak pernah merasa tanah kami bermasalah karena kami punya sertifikat hak milik, bukan HGU,” ujar S.
Keraguan serupa diungkapkan oleh M, warga Jalan Edi Sabara, yang menyoroti adanya kontradiksi antara putusan pengadilan dan legalitas SHM yang mereka miliki.
“Faktanya kami punya sertifikat hak milik… Sertifikat itu produk negara, BPN yang kasih keluar. Kalau sekarang mau dieksekusi, artinya yang bertanggung jawab negara dong tentang produknya? Ini yang kami minta keadilan,” ujar M, Sabtu (27/09/2025).
Sejarah Penolakan dan Seruan Perlindungan Negara
M memaparkan bahwa upaya eksekusi atau pengukuran lahan terkait Kopperson sebelumnya, pada tahun 1996, 2018, dan 2019, selalu gagal terlaksana akibat penolakan keras masyarakat.
Ia menjelaskan sengketa berawal dari kegagalan proyek koperasi di awal 1990-an, yang membuat banyak anggota mengambil kembali tanah mereka. Kini, warga berada di persimpangan: antara menaati putusan pengadilan dan mempertahankan hak tanah yang dijamin negara melalui SHM.
“Pertanyaannya, apakah negara mau melaksanakan hasil keputusan pengadilan, atau melindungi warga negara yang punya hak atas nama negara (sertifikat hak milik)? Kami minta keadilan dari negara,” tutup M.
Rencana penentuan patok batas yang berlokasi di sekitar SPBU Tapak Kuda diperkirakan akan menyentuh sejumlah properti vital di sepanjang Jalan Bypass, termasuk rumah sakit, hotel, dan gudang.
Warga mendesak BPN dan lembaga terkait untuk meninjau kembali kasus ini secara hati-hati agar lahan bersertifikat hak milik mereka tidak menjadi korban kekeliruan dalam proses hukum. (Red)
Laporan: Tim












