Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Direktur perusahaan umum daerah Perumda dituduh pungli yang diarahkan kepada Perusahaan Daerah yang dipimpinnya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Armansyah dengan tegas bantah tuduhan tersebut, ini fitnah dan hoax, yang tidak memiliki dasar hukum, ini tidak benar kalau kami memang melakukan pungli tentu kami sudah lama ditangkap aparat penegak hukum, ini murni fitnah. Ini jelas upaya mencemarkan nama baik kami,” ucap Armansyah melalui pesan Whatsapp Minggu tanggal 13 Juli tahun 2025.
Diketahui, pernyataan ini muncul dan beredar dari salah satu oknum Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Sulawesi Tenggara, yang menyebut bahwa Perumda Aneka Usaha Kolaka diduga terlibat pungli dan tuduhan tersebut menyebar luas di media sosial dan sejumlah forum publik,’ katanya.
Disesalkannya, penyebaran informasi yang menurutnya tidak bertanggung jawab dan tidak didukung bukti, ia juga mengingatkan pentingnya ke hati-hatian dalam menyampaikan opini di ruang publik, jangan asal bicara di media sosial dan itu sama saja memfitnah perumda Kolaka,” Armansyah.
Disampaikannya, kami terbuka dan siap jika memang ada indikasi penyimpanan. Bahkan, Armansyah mempersilahkan pihak manapun yang memiliki bukti terkait pungli silahkan untuk melaporkannya ke jalur resmi.
“Jangan main opini karena itu, hanya menimbulkan kegaduhan dan menyebarkan informasi menyesatkan,” ujarnya.
Dikatakan nya, info Badan Pemeriksa Keuangan BPK menyatakan bahwa hanya bersifat administratif itu pun tidak ada rekomendasi pengembalian dana, ini jelas tidak ada indikasi kerugian negara atau tindakan Pungli,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh












