Berita  

Rugi Jutaan Rupiah, Korban Adukan Oknum Pelaku PT. SJM ke Polisi, Diduga Mencuri BBM Solar di Lokasi PT TMI Pomala di Kabupaten Kolaka

Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian BBM Jenis Solar yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 wita di pit PT. TMI ( Topwin Mining Indonesia ) IUP PT. Toshida tepatnya di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kab Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari informasi korban yang enggan di aebut namanya, terkait kronologis kejadiannya, berawal pada Kamis tanggal 05 Juni 2025 pukul 16.53 wita. Korban naik ke lokasi PT. TMI untuk mengecek unit Exa, kemudian korban menuju halaman parkiran kendaraan tangki solar milik PT. TMI untuk mengecek penutup tangki atas, usai itu korban kemudian menuju ke jalan tanjakan yang berada di lokasi PT. TMI untuk memblokir jalan dengan sebatang pohon.

Lalu korban kembali ke mes PT. TMI bertempat di Desa Hakatutobu, pada pukul 23.03 wita, selanjutnya korban kembali naik ke lokasi untuk mangecek kembali unit Exa dan tangki tom tersebut pada pukul 23.30 wita.

korban mulai curiga dan sempat melihat ada mobil LV wama putih dengan SIM 01 keluar dari parkiran tangki PT. TMI, korban melihat oknum pelaku membawa beberapa jerigen yang berisi solar, akhirnya korban pun nekat mengajer mobil tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Oknum pelaku menjatuhkan beberapa jerigen berisi solar ke jalan atau dari mobil yang saya kejar, akhirnya korban mem video dan bergegas kembali ke tangki BBM parkiran, dan kondisi tangki penutup atas BBM sudah posisi terbuka dan ada tumpahan solar samping mobil tangki serta ada penutup jerigen yang tertinggal di lokasi PT. TMI.

Akhirnya korban dengan alat bukti yang cukup selanjutnya, korban PT. TIM mengadukan kepada pihak Polsek Pomala guna dilakukan proses hukum.

Akibat kejadian tersebut, PT. TMI selaku korban mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.

Korban berharap dan menyerahkan kasus ini ke polisi agar oknum pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita di terbitkan belum ada jawaban, tim media masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait guna konfirmasi. (Red)

Laporan: Tim
Editor: Nurwindu. Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *