Jelitapos.com – Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe angkat bicara, dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, dinilai memicu kecaman publik di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu (18/05/2025).
DPC PPWI KONAWE, menilai perlakuan tersebut melanggar aturan dan ini jelas-jelas pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kegagalan institusi pemasyarakatan di dalam menjalankan amanah negara khususnya di Rutan unaha. Perlu diketahui, ini bukan sekadar tindakan brutal, tapi cermin dari kegagalan struktural.
Maka dari itu, DPC PPWI KONAWE dengan tegas mendesak Kanwilditjenpas Sultra dan Komnas HAM serta APH untuk segera turun tangan Proses hingga copot Kepala Rutan Unaaha, sebab ini bukan persoalan individu, tapi kegagalan sistem.
Menanggapi laporan dugaan pemukulan dan kekerasan terhadap korban Sugiarto alias Sugi bin Johanis R. Pombili dan iparnya, Yoyon alias Muh. Akbar pada Kamis (16/05/2025) kemarin. Pihak keluarga akan segera melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku di NKRI.
Dikabarkan kondisi keduanya saat ini mengalami luka lebam dan trauma akibat pemukulan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Rutan Unaha tepatnya di Pos 2 (Dua) dinilai sungguh tidak berprikemanusiaan.
Andi Ifitra KETUA DPC PPWI KONAWE geram dan tegas memperingatkan, jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pihak terkait, maka budaya impunitas akan semakin mengakar,” tegasnya.
“Jangan biarkan kekuasaan disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya melindungi dan jika ini dibiarkan, kita sedang merusak masa depan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
DPC PPWI Konawe juga meminta agar investigasi dilakukan secara transparan jika perlu melibatkan lembaga independen, Ifitra mengajak kepada masyarakat sipil dan Media Pers untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dalam birokrasi yang berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan internal dan bersedia bekerja sama jika diminta oleh pihak Polres Konawe Namun, pernyataan tersebut menuai keraguan, mengingat keluarga korban mengaku pelaku kekerasan adalah petugas, bukan sesama tahanan,” tuturnya.
Keluarga korban bahkan segera tempuh jalur hukum dan bakal melaporkan kasus ini ke Kanwilditjenpas Sultra, Polda Sultra dan Komnas HAM jika tidak ada kejelasan hukum.
“Negara wajib hadir melindungi hak warga, termasuk yang sedang menjalani masa tahanan. Jika Kepala Rutan tidak mampu menjamin itu, maka sudah semestinya dicopot dari jabatannya,” tegas Ifitra.
Ia menambahkan, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di balik tembok negara.
“ Pemukulan disertai kekerasan di dalam rutan ubaha adalah bukti pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, ini menyangkut nyawa, martabat, dan hak dasar manusia. Korban bukan penjahat yang kehilangan hak, tapi warga yang masih menunggu keadilan.” ungkapnya.
“Jika hari ini kita diam, besok bisa giliran siapa saja,” singkatnya.
DPC PPWI KONAWE bersama elemen masyarakat dan keluarga korban bersatu menyuarakan tuntutan: Proses dan Copot Kepala Rutan Unaaha hingga proses hukum seluruh pelaku, dan bongkar sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh












