Jelitapos.My.Id ll Pidie – Wartawan adalah fungsi kontrol sosial yang bersifat independen, dan dalam pembuatan suatu berita harus berimbang untuk itu Wartawan harus mengkonfirmasi kepada beberapa pihak untuk melengkapi data pemberitaannya.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya berhak mewawancarai baik itu masyarakat atau pejabat publik sekalipun, Wartawan juga dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dihalangi sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Hal ini tidak berlaku bagi Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Aceh Kota Sigli,Jalan Tgk Chik Ditiro No.03,Kabupaten Pidie.Saat beberapa awak media menyambangi Kantornya untuk mengkonfirmasi Pimpinan Cabang ini sulit untuk ditemui, dan terkesan alergi bertemu dengan awak media.
Seharusnya sudah tidak ada lagi dijaman sekarang Pejabat Publik yang alergi Wartawan karena saat ini jamannya keterbukaan publik, pejabat manapun harus menerima ketika ada masyarakat yang ingin bertemu apa lagi yang ingin bertemu Wartawan.
“Seharusnya kalau ada wartawan yang ingin mengkonfirmasi sesuatu, karena ada temuan yang di dapat oleh wartawan di lapangan, jadi siapapun pejabatnya wartawan harus di layani jangan menghindar atau memberi alasan yang tidak jelas.
Jangan sampai ada kesan pemberitaan sudah di publish terus dikatakan tidak berimbang akibat tidak dikonfirmasi, sementara Wartawannya sudah berulang kali berusaha untuk mengkonfirmasi tapi sumbernya tidak bisa ditemui.
“Setelah beritanya viral dimedia soaial, lalu wartawannya dikatakan membuat berita tidak berimbang, sementara ketika dikonfirmasi pejabatnya selalu menghindar tanpa alasan yang jelas.
Awak media meminta Bupati dapat mengevaluasi dan menegur Pimpinan Cabang Bank Sigli ini, karena Bank ini adalah milik Daerah kalau perlu ganti Pimpinan Cabang yang mencerminkan prilaku tidak baik sebagai seorang Pimpinan perusahaan.(Tim)












