Miris!!! Sekolah MTsN 1 Simpang Ulim.Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Rasa Nasionalisme Pihak Sekolah Dipertanyakan???

Jelitapos.My.ld ll Aceh Timur ~ Sangat disayangkan sekali bendera Merah Putih yang merupakan Bendera Kebangsaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang terlihat tidak terpasang di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 ( MTsN 1 ) ,Peulala ,Kecamatan Simpang Ulim,Kabupaten Aceh Timur.Selasa (25/11/2025)

Padahal berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya pun diatur dalam pasal 24 huruf c. Yang isinya mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b. Apabila dengan sengaja tidak mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana di maksud delam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 ( Seratus juta Rupiah ).

Sebagai wartawan, selain tugas pokoknya adalah menyajikan lnformasi juga memberikan Edukasi, apalagi hal ini terjadi di instansi sekolah yang notabene memberikan pendidikan dan membentuk karakter generasi Bangsa, mengingatkan adalah langkah yang di tempuh, bahwa bendera yg ada di sekolah hendaknya di kibarkan dari hari senin sampai hari sabtu, mengingat bendera adalah lambang Negara Republik Indonesia.

Sangat di sayangkan dan disanyalir pihak sekolah terutama kepala sekolah menganggap masalah Bendera Merah Putih adalah hal sepele, dari sinilah tampak kesadaran dalam menghargai dan tidak mengertinya tentang Bendera Kebangsaan patut di pertanyakan.

( Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *