Menyimak dari Permasalahan tanah di tapak kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa apa yang di lihat, di dengar dan di informasikan berdasarkan fakta hingga data di lapangan itulah yang kami tulis dinarasi pemberitaan ini, pada Kamis (13/11/25).
Berikut Penjelasannya, Pada tanggal 12 Juli 1972 di bentuk Perkumpulan Koperasi Perempangan Soananto, kemudian mendapatkan pengesahan berdasarkan surat Kepala Direktorat Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 333/ Kpts/II/ 1973, tentang Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum dengan nama Koperasi Perikanan Perempangan Soananto tanggal 23 Februari 1973.
Sehingga, Koperasi Perikanan Perempangan Soananto, mendapatkan hak guna usaha ( HGU) di desa Mandonga Pada saat itu masih berstatus desa, berdasarkan surat keputusan Gubernur Daerah Tingkat 1 Sultra, Nomor 01/ HGU/ 1974, tanggal 15 April 1974, dan kemudian di berikan tanda bukti haknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) Nomor 1 tahun 1981, masa berlakunya mulai tanggal 15 April 1974 dan berakhir pada tanggal 30 juni 1999.
Pada tahun 1993 Koperasi Perikanan Perempangan Soananto ( KOPPERSON),melalui pengurusnya masing masing bernama La Sipala, Adi Andi, Lang Kamane, Laode Hatali, dan H Adji Rihani, mengajukan gugatan di pengadilan Negeri Kendari, terhadap Wongko Amiruddin dkk sebanyak 38 orang tergugat, atas kepemilikan lahan Hak Guna Usaha
Berdasarkan putusan Nomor 48 /Pdt.G/ PN Kendari tanggal 22 September 1994 dinyatakan lahan Hak Guna Usaha merupakan milik penggugat Koperasi Perikanan Perempangan Soananto ( KOPPERSON), dan selanjutkanya putusan a quo berkekuatan hukum tetap ( Incracht Van gewijsde).
Pada tahun 1998 Penggugat mengajukan permohonan Eksekusi, dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 11/ Pen/ Pdt/G/Eks/1996, tanggal 23 November 1996,terhadap putusan nomor 48/ Pdt.G/ PN Kendari tanggal 22 September 1994 akan di lakukan Eksekusi.
Pada tanggal 26 Maret 1998 juru sita Pengadilan Negeri kendari hendak melakukan eksekusi pengosongan lahan objek sengketa ( HGU KOPPERSON), namun berdasarkan berita acara Pengosongan nomor 48/ BA.PDT.G/ 1998 PN Kendari, eksekusi pengosongan tersebut, tidak dapat di laksanakan di sebabkan karena:
1.Badan Pertanahan Nasional ( BPN), tidak dapat menunjukan Patok Patok batas tanah Objek Eksekusi.
2.Pihak Penggugat tidak hadir untuk menunjukan batas batas tanah yang termaktub dalam perkara tersebut.
Pada tanggal 2 Oktober 2015, sebanyak 22 orang yang menyatakan diri sebagai anggota baru KOPPERSON tiba tiba menggelar rapat anggota dan pengurus KOPPERSON, yang menyetujui perubahan anggaran dasar untuk di sesuaikan dengan Undang Undang Koperasi yang baru dan perubahan pengurus.
Kemudian oleh para anggota baru tersebut memberikan kuasa kepada seorang yang bernama Abdi Nusa Jaya ( Anak Ahli Waris Laode Hatali) untuk menghadap ke Notaris guna melakukan perbuatan hukum, berupa pembuatan akta perubahan anggaran dasar.
Selanjutnya Abdi Nusa Jaya Hatali berdasarkan kuasa, menghadap ke Rayan Riadi. SH, M.Kn Notaris/ PPAT di Kota kendari, maka di buatlah akta Nomor 21 Tanggal 10 Oktober 2015, Tentang akta perubahan anggaran dasar Koperasi Perikanan Perempangan Soananto, di singkat KSU – KOPPERSON, Susunan Pengurus dan pengawas baru yaitu :
Ketua Abdi Nusa Jaya ,Sekretaris Moh Asri Langkamane, Bendahara Ilham Munandar,
Pengawas sebagai Ketua Ida Bia, anggota Ismail
HT, dan Susilo Isywari.
Pada tahun 2018, atas permohonan dari yang menyatakan diri sebagai pengurus baru tersebut, oleh Pengadilan Negeri Kendari, mengeluarkan penetapan Nomor 48 / Pen.Sita/ Eks/ 1993 PN Kendari tanggal 30 November 2018, terhadap putusan Nomor 48/ Pdt.G/ PN Kendari tanggal 22 September 1994, kembali akan dilakukan eksekusi.
Dan pada tanggal 20 Desember 2018
Juru sita pengadilan Negeri Kendari hendak akan melakukan sita eksekusi lahan objek sengketa ( HGU KOPPERSON), namun berdasarkan berita acara Sita Eksekusi Nomor 48/ B.A / Sita Eks/1993 PN Kendari, Sita Eksekusi tersebut tidak dapat di laksanakan disebabkan oleh beberapa alasan diantaranya :
Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari tidak hadir untuk menunjukan batas objek sengketa, serta pemohon dan kuasanya
tidak hadir untuk menunjukan batas dimana Objek Sengketa yang di maksud.
Sebelumnya pada tahun 2007,Walikota Kendari yang saat itu di jabat oleh Drs Masyur Masie Abunawas, M.Si ,telah mengeluarkan keputusan berkaitan dengan eksistensi HGU KOPPERSON, yaitu Keputusan Walikota Kendari Nomor 156/ 2007 Tentang pembentukan tim penanganan masalah tanah negara Eks HGU KOPPERSON, yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga tanggal 17 April 2007.
Dimana komposisi tim tersebut terdiri atas beberapa unsur Pemerintahan diantaranya: Walikota Kendari, dan Ketua DPRD Kota Kendari sebagai Pembina, Ketua PN Kendari, Kapolres Kota Kendari sebagai Penasehat, dan Sekda Kota Kendari sebagai Ketua Tim, dan Kepala BPN Kota Kendari Sebagai wakil Ketua Tim
Pada Tanggal 15 Mei 2007, Kepala Badan Pertanahan nasional Kota Kendari yang saat itu di jabat oleh LM.Ruslan Emba,S.H, telah mengeluarkan surat sebagai hasil dari pelaksanaan tugas atas surat keputusan Walikota Kendari, berupa telaan tim dari kantor Pertanahan Kota Kendari,atas penanganan masalah tanah Korumba, dengan kesimpulan :
– Hak Guna Usaha telah berakhir.
– Eks HGU KOPPERSON telah dikuasai oleh masyarakat, maka sepatutnya masyarakat di beri prioritas hak atas tanah lokasi tersebut.
Pada tahun 2017, Kepala BPN Kota Kendari, saat itu di jabat oleh Laode Asrafil. S.H.M.H.mengeluarkan surat nomor 463/ 300/ VII/ 2017, Perihal Klarifikasi lokasi HGU tanggal 18 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
– HGU KOPPERSON telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999.
– HGU tidak di perpanjang atau di perbaharui.
—HGU yang telah hapus atau berakhir mengakibatkan tanahnya kembali ke tanah negara.
Bahwa atas rangkaian peristiwa diatas, telah sangat terang dan jelas fakta hukum yang tidak dapat terbantahkan yakni :
Bahwa terhadap Putusan Nomor 48/ Pdt. G/ PN. Kendari,tanggal 22 September 1994, telah dua kali dilaksanakan sita eksekusi yaitu pada tahun 1998 dan tahun 2018.
Namun faktanya kedua sita eksekusi atau pengosongan objek perkara tersebut tidak dapat di laksanakan dikarenakan Penggugat maupun Kuasanya tidak hadir atau tidak dapat menunjukan batas objek sengketa termasuk dari BPN Kota Kendari juga tidak hadir atau tidak dapat menunjukan batas objek Sengketa.
Terhadap keberadaan HGU KOPPERSON, melalui surat yang di keluarkan oleh dua Kepala Badan Pertanahan Kota kendari, yaitu L.M.Ruslan Emba, S.H, dan Laode Asrafil
S.H.,M.H, terdapat fakta hukum yang jelas, tegas dan Konsisten yaitu bahwa HGU KOPPERSON benar telah berakhir sejak tanggal 30 Juni 1999, sehingga HGU tersebut kembali menjadi tanah negara.
Bahwa terhadap tanah Eks HGU tersebut, telah terbukti keadaan dimana masyarakat telah lama mendiami dan menguasainya, sehingga di tahun 2006 sampai tahun tahun berikutnya diatas tanah eks HGU, telah di terbitkan banyak sertifikat hak milik masyarakat Kelurahan Korumba yang di tanda tangani oleh L.M Ruslan Emba.S.H.saat itu menjabat Sebagai Kepala BPN Kota Kendari.
Editor: Nurwindu.Nh












