Jelitapos.my.id – Kabupaten Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Konawe.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP (24) yang diketahui bernama lengkap Ryan Ardiansyah Piet alias Ryan bin (Alm.) Nur Aswad, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di mako Polres Konawe guna proses lebih lanjut.
Laporan: Nurwindu.Nh












