Jelitapos.my.id- Kota Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari gencar menertibkan para juru parkir (jukir) liar yang resahkan masyarakat khususnya pengguna jalan di Kota Kendari, pada Rabu (15/10/2025).
Dikonfirmasi melalui sambungan telephone selulernya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminudin.SE.MS.i
mengatakan bahwa, ia bersama anggota gencar melakukan penertiban parkir liar atau Jukir Liar. Namun, para oknum jukir liar sangat lihai kedatangan kami dilokasi semua pada kabur,” katanya.
Lanjut, penertiban di minimarket, pasar dan tempat-tempat lain disebabkan banyaknya keluhan masyarakat terkait kenyamanan.
Olehnya itu, Kadis Dishub Kota Kendari minta pengelola parkir di Kendari segera mengajukan izin perparkirannya.
Lanjut, Paminuddin menyebut juru parkir yang resmi sekitar 90 an yang terdaftar di Dishub Kota Kendari. Dan diketahui yang bertugas di lokasi parkir seperti di minimarket dan sejenisnya memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal dan mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).
“Di luar aturan tersebut, Dishub Kota Kendari juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadis Dishub Kota Kendari.
Dishub Kota kendari menyampaikan bahwa akan mengandeng Pihak Kepolisian,Satpol PP, Wartawan dan LSM dalam rangka menertibkan jukir liar di sejumlah titik di Kota Kendari yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Kendari,” pungkasnya.
Penulis/Editor: NURWINDU.NH












