Berita  

Miris, Pilar Ke 4 Demokrasi Di Jegal Oknum Satpam Meliput

 Jelitapos.com – Aceh Timur ~ Sangat  di sayangkan diera digital ini ada seorang oknum Satpam masih Artodok,  Melarang awak media yang akan bertugas peliputan dalam rangka gelaran perpisahan anak sekolah yang tamat, di MAN 4 Jalan Banda Aceh – Medan, Desa Pucok Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim , kabupaten Aceh Timur ,Sabtu.(10/05/2025)

pada saat awal kejadian tiga orang awak media online yang mau masuk area sekolah MAN, yang lagi ada acara perpisahan guna melakukan peliputan , belum lagi sempat Kami masuk , tiba tiba Satpam dari pos penjagaan mencegat menghalangi awak media yang mau masuk ke lokasi acara, satpam sambil bicara jangan masuk tidak boleh masuk….. Kami pun  sontak kaget kami sempat mengatakan kami ini media mau meliput tapi Satpam tetap  reaksi  keras tidak mengijinkan masuk…. Kami pun bertanya ini perintah siapa… oknum Satpam tersebut ini perintah saya selaku pengaman sekolah , kalian tunggu aja acara sudah selesai kalau mau jumpa Kepala sekolah,”ucap Satpam Sekolah menghardik.

Udah jelas seorang Jurnalis tertera dalam peliputan di lindungi undang undang no 40 tahun 1999 dimana disitu  tentang ada nya kebebasan Pers serta sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke empat serta corong impormasi masyarakat garda terdepan.

serta udah tertera di pasal 18 , ayat satu dan dua, siapun yang meng halangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana  hukuman penjara dua tahun , atau denda lima ratus juta.

Sebagai jurnalis dan ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia benar- benar sangat menyayangkan kalau adanya kejadian seperti ini apapun bentuk alasan nya  ,sudah selesai atau belum acaranya itu tidak mencontoh kan etika yang baik itu terkesan alergi kepada Wartawan , kami harapkan kepada Dinas pendidikan,Kandepag Aceh Timur atau kepada Kepolisian Polres Aceh Timur agar bisa kasih pembinaan kepada oknum Satpam ini, agar tidak terjadi lagi hal hal semacam ini terhadap wartawan,khususnya dibumi rencong yang terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media,” pungkas ketua AWNI Aceh,tersebut.

Kepsek MAN 4,Munzilin ketika dikonfirmasi Melalui WhatsApp miliknya 0852,7063 XXXx ……berulang kali Apakah Pelarangan Peliputan acara perpisahan tersebut oleh pengaman sekolah Atas Intruksinya,Beliau tak memberi jawaban,hingga patut diduga Pelarangan peliputan oleh jurnalis atas perintahnya yang Alergi atau tak bermitra pada Jurnalis pilar ke empat Demokrasi.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *