Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Perizinan Sidak PT Samudra New Indonesia Tanjung Bintang Lampung Selatan

Jelitapos.my.Id- Lampung Selatan ,Sidak dinas lingkungan hidup dan perizinan Lampung selatan, menangapi keluhan masyarakat patut di Apresiasi Selasa (28/04/06)

PT samudera New Indonesia yang beralamat di desa Sukanegara kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, bergerak di bidang pengolahan ban bekas jadi RCO, Teryata ijin tidak lengkap

Sesuai hasil sidak Kabid dinas lingkungan hidup Rudy Yunianto, SP., MM menjelaskan ke tim media
Kalau dari mereka belum memiliki TPS LB3 dan Kolam IPAL dan pihak perusahaan akan tingkatkan UKL -UPL, katanya tadi sudah di panggil Polda dan kalau terkait perijinan lebih detail tanya orang perijinan ya bang saya takut salah jawab jelasnya

Dari hasil analisa tim media terdapat ketidak sesuaian antara kode KBLI, judul KBLI dan fakta yang di kerjakan di lapangan

Sementara staf Dinas perijinan Surya saat di konfirmasi perbedaan kode KBLI ,maaf mas lebih detail datang ke kantor saja ,soalnya ada bagian sendiri tentang KBLI saya hanya staf takut salah dan di plintir , kalau hasil Pengawasan lapangan
1. Izin yg dimilikinya Nomor Induk Berusaha
2. Mengantongi izin warga sekitar
3. PT Tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR)
4. Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung(pbg) atau IMB

Rekomendasi
1. Untuk segara mengurus perizinan yg belum dimiliki
2. Untuk menghentikan sementara kegiatan usaha sampai perizinan terpenuhi
3. Berkoordinasi dg PUPR dalam pengurusan PKKPR
4. Berkoordinasi dengan DPMPPTSP dalam penyesuaian KBLI
Tulis Surya via WhatsApp

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga tahun 2026, khususnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 5 Tahun 2021), pabrik atau perusahaan yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau belum berlaku efektif menghadapi risiko hukum serius. Sanksi terbagi menjadi sanksi administratif dan pidana.

Berikut adalah rincian sanksi bagi perusahaan yang izinnya belum lengkap sudah beroperasi:
Sanksi Administratif (Paling Sering Diterapkan)
Jika pengawasan menemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari ringan hingga berat:

Teguran Tertulis: Peringatan resmi agar segera melengkapi izin.
Paksaan Pemerintah: Tindakan langsung seperti penyegelan tempat usaha, penghentian sementara operasional, atau pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Denda Administratif: Denda finansial yang signifikan, contohnya denda keterlambatan atau denda karena operasional ilegal.
Pembekuan Kegiatan Usaha: Perusahaan tidak boleh beroperasi sementara waktu sampai seluruh izin dipenuhi.
Pencabutan Izin: Sanksi tertinggi di mana izin usaha (NIB) dicabut secara permanen.

Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan jika operasional tanpa izin menyebabkan dampak yang lebih besar, terutama pada sektor risiko tinggi:

Pidana Lingkungan: Jika beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan menyebabkan pencemaran, pengurus perusahaan terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Pidana Umum/Khusus: Jika tindakan tersebut dianggap penggelapan atau pelanggaran serius lainnya.

Dampak Operasional dan Hukum Lainnya
Rekening Bank Dibekukan: Operasional perbankan perusahaan dapat dibatasi.
Gugatan Masyarakat: Masyarakat atau komunitas lokal dapat menggugat perusahaan secara perdata (class action) atas kerugian yang ditimbulkan.
Reputasi Rusak: Ketidakpatuhan akan berdampak pada citra perusahaan di mata publik dan investor.

Tindakan yang Wajib Dilakukan
Perusahaan diwajibkan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika izin belum berlaku efektif karena komitmen belum terpenuhi (seperti IMB/PBG atau izin lingkungan), perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi komersial.

Catatan: Segera penuhi izin operasional dan komersial sebelum Satpol PP atau dinas terkait melakukan penyegelan

(TIM)

Bersambung !!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *