Keenam Pemuda OTT PT ST Nikel di Kendari, Kini di Amankan Polresta Kendari

Jelitapos.my.id – Kota Kendari – Ditetapkan sebagai tersangka dari keenam pemuda yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh gabungan institusi anti rasua dalam hal ini Polda Sultra bersama Polresta Kendari, atas dugaan suap dan pemerasan terhadap perusahaan ST Nikel mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua membidangi kajian Hukum Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara Khalid Usman SH.MH mengatakan, di tetapkannya ke lima pemuda dan satu karyawan PT ST Nikel terkesan terlalu Prematur,” ucapnya pada jumat (27/04/2026).

“Mengingat negara kita ini menganut azas praduga tak bersalah bukan pembuktian terbalik. UU NO.31 thn 1999 serta TAP MPR RI No.Xl 1999 telah mengatur tentang pemberantasan korupsi, serta tata caranya dalam pemberantasan itu sendiri dengan peran serta masyarakat. Begitu pula UU.NO.20 Thn 1980 tentang suap menyuap. Wajib kiranya sebagai warga negara untuk tidak langsung meng justice pada seseorang atau kelompok pelanggaran kendatipun bukti dan keterangan sudah dapat di jadikan indikator pelanggaran,” katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa negara kita menganut azas praduga, untuk itu khalid mengatakan terjadinya OTT itu merupakan peristiwa yang mempunyai kronologis yang harus di buka secara universal biar terang benderang tanpa diskriminatif ketika para yang di sangkahkan untuk di minta keterangannya,” jelasnya.

Kesimpulannya, ke enam pemuda tersebut statusnya masih sebagai saksi belum masuk rana tersangka,” singkatnya.

Khalid Usman, adapun barang bukti fisik berupa uang puluhan juta rupiah tersebut yang disita merupakan salah satu petunjuk bagi institusi anti rasua tersebut untuk melakukan investigasi internal guna memenuhi syarat sah nya seseorang untuk di sangkahkan atas perbuatannya yang melanggar hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *