Jelitapos.My.Id ll Aceh Tengah- Aktivitas pertambangan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi kembali memicu sorotan publik di Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan penambangan tanah urug tersebut terpantau berada di wilayah Jalan.Yos Sudarso,Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.
Alat berat jenis ekskavator melakukan penggalian. Armada dum truk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ironisnya, pasca dampak bencana yang baru saja mengguncang Aceh Tengah, galian yang diduga menggunakan minyak solar subsidi dan tak berizin tersebut sudah beroperasi.kurang ada rasa empati .
Aktivitas penambangan disinyalir tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 secara tegas menyatakan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana sesuai Pasal 161.
Hingga saat ini, pengawasan dari APH dan instansi terkait dipertanyakan. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa legalitas galian C tanah urug tersebut guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat dikonfirmasi,pemilik galian C tanah urug tersebut,Supriadi langsung menjawab Via Seluler milik Bu Aksa di no kontak: 080853-5864-85XX bahwa kita memiliki izin ,kalau bapak media mau melihat langsung izinnya.Beliau menyuruh langsung datang dan akan dengan senang hati akan memperlihatkan surat izin ( IUP) galian C miliknya atau boleh langsung cek ke kantor perizinan yang ada di Banda Aceh.(Tim)












