Berita  

Breaking News: Cemari Lingkungan, Pabrik Tempe di Lorong Ansel Wawotobi Diduga Tidak Kantongi Izin AMDAL

Jelitapos.my.id – Kabupaten Konawe – Keberadaan pabrik Tempe dan Tahu di Wawotobi sejak sepuluh tahun diduga telah cemari lingkungan lebih tepatnya di jalan Ansel, Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Pada Minggu, 11 januari 2026, jawab  informasi warga, awak media online Jelitapos.my.id cek langsung lPabrik Tahu dan/Tempe untuk memastikan kondisi kebersihan pabrik tersebut dan lainnya.

Kedatangan awak media di sambut baik oleh MAMAN pemilik pabrik tahu dan tempe itu, hingga wartawan konfirmasi dan di salahkan mengecek kondisi pabrik, ada empat mesin yang beroperasi di setiap hari dan bahan bakar menggunakan oli bekas hitam pekat yang di peroleh dari bengkel langganannya, disayangkan limbah asap dan air pekat berceceran ditanah mengalir ke saluran drainase, disinyalir limbah tersebut sangat berbahaya.

Dikonfirmasi, salah seorang warga langganan tahu dan tempe di lokasi pabrik yang enggan namanya di sebut menuturkan bahwa, kondisi pabrik memang kumuh sekali, tapi hingga sekarang biasa-biasa saja, dinilai pemerintah konawe terkesan tutup mata.

Disisilain, limbah dihasilkan di buang ke saluran drainase dan tanah berceceran kuat dugaan pemilik pabrik industri tahu/ tempe tersebut tidak paham aturan dan diduga belum mengantongi izin AMDAL .

Kepada pihak terkait di minta untuk segera turun lapangan guna tindaklanjut dan jika terbukti beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga.

Berikut aturannya: pabrik tahu di Indonesia meliputi izin usaha, pengelolaan limbah (cair dan padat) sesuai standar lingkungan, penggunaan bahan bakar bersih, dan standar kesehatan produk untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, dengan sanksi pidana/administrasi bagi pelanggar.

Berdasarkan UU PPLH dan aturan daerah. Regulasi mencakup izin lingkungan, pengendalian polusi udara (tinggi cerobong, filtrasi, uji emisi) dan air limbah (IPAL komunal/terpadu), serta larangan penggunaan bahan bakar berbahaya (sampah plastik/B3).

Perizinannya wajib memiliki Izin Lingkungan dan Izin Usaha Industri berbasis risiko (PP 5/2021).ngkungan Hidup: Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) dan UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan).
Air Limbah: Mengikuti PP No. 82/2001 dan Permen LH No. 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Aspek lingkungan
Limbah cair wajib diolah melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) agar BOD, COD, TSS, dan H2S memenuhi baku mutu sebelum dibuang.

Limbah Padat/Bahan Bakar: Dilarang keras menggunakan sampah plastik atau B3 sebagai bahan bakar karena berbahaya. Diwajibkan beralih ke biomassa atau energi terbarukan.

Untuk polusi udara di perlukan cerobong asap minimal 9-10 meter, sistem filtrasi, dan uji emisi berkala.

Kesehatan dan Produk
Sanitasi: penjamah harus sehat, bebas penyakit menular (diare, tifus), dan menjaga kebersihan diri. Kebersihan Pangan Produk harus memenuhi standar kesehatan pangan olahan siap saji, dibuktikan dengan hasil laboratorium terakreditasi.

Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sekitarnya. Misalnya, jika limbah tahu dibuang ke sungai atau tanah secara sembarangan, dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana penjara dan denda, sesuai UU PPLH. (Red)

Laporan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *