Jelitapos.my.id – Kota Kendari – Diduga empat gerai Indomaret di Kota Kendari belum mengantongi Izin resmi, Kadin Kota Kendari minta Walikota Kendari turun tangan dan segera menghentikan aktivitas empat gerai Indomaret.
Di temui media ini, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Satuan Tugas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari, turun lapangan melakukan Investigasi atas dasar hasil rapat dengar pendapat umum di Dprd Kota Kendari.
Sebagai mitra Strategis Pemerintah Kadin Kota Kendari melalui Satgas Tertib Niaga untuk menindak lanjuti hasil RDPU, tentunya Ini adalah langka kita bersama Uuntuk melakukan penertiban dunia usaha agar Patuh dan sesuai dengan regulasi yang ada, Jangan ada kordinasi di balik perizinan yang bisa saja melawan aturan yang ada, serta dapat merugikan pengusaha lokal kita khususnya UMKM saat ini.
Tentunya dari hasil RDPU Kemarin, mengarahkan bahwa pihak indomaret segera melakukan penutupan sementara sambil mengurus kelengkapan izinnya. Akan Ttetapi dari hasil investigasi kami di lapangan dari Empat Gerai itu, masih melakukan aktivitas yang leluasa, bahkan hampir kami pastikan hasil RDPU tidak di indahkan oleh pihak Indomaret.
Singkatnya, fakta di lapangan seluruh karyawan tidak tau menau terkait apa yang menjadi keputusan pada saat RDPU.
Olehnya itu, Andry Togala (Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi) KADIN KOTA KENDARI, menilai lemahnya pengawasan dari Dinas teknis dalam melakukan penegakan regulasi yang ada. Harusnya kan pihak dari instansi pemerintahan memberikan intruksi terhadap pemilik indomaret agar dilakukannya penutupan sementara, karena sudah jelas mereka belum memiliki izin yang lengkap,” kata Andry.
Ia juga memberikan ultimatum kepada pihak Indomaret dalam kurun waktu 2X 24 Jam, agar segera mungkin melakukan penutupan empat gerai yang di maksud sambil mengurus perizinan sesuai kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” ucapnya.
Andri Togala, sebagai putra daerah tega bakal menghimpun kekuatan besar untuk melakukan aksi besar-besaran tanpa harus meminta restu dari Ketua Kadin Kendari jikalau Apa yang menjadi harapan dan tuntutan kami tidak di tegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kami pun tau bahwa, Walikota hanya memberikan satu disposisi dari sepuluh yang di ajukan oleh Pihak PT. Indomarco untuk membuka gerai Indomaret Reguler tapi fakta di lapangan ternyata pihak Indomarco melakukan penambahan pembukaan sembilan gerai lagi tanpa adanya persetujuan atau disposisi dari Walikota Kendari,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh












