Kenapa Mengambil Bantuan Bencana Bandang Di Kantor Geuchik Di Langsa DiSanyalir Korban Dipersulit Dengan Harus membawa KK Yang DiLegalisir…Ini Perintah Siapa Dan Imbauan Siapa???

Jelitapos.My.Id ll Kota Langsa ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Serta Pemerintah Aceh telah Menghapuskan kewajiban Penggunaan Barcode baik untuk Kartu Keluarga/KK Untuk Wilayah Yang Berdampak Bencana.

Guna untuk mempermudah akses
bantuan dan distribusi logistik. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya keluhan dari masyarakat dan desakan dari berbagai pihak yang merasa dipersulit dengan syarat administrasi saat kondisi darurat.

Pada awalnya, persyaratan administrasi seperti menunjukkan KTP atau KK (yang saat ini banyak berupa dokumen digital dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah) untuk mendapatkan bantuan atau membeli BBM subsidi yang bertujuan untuk:

Akuntabilitas dan transparansi: Memastikan bahwa bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada korban yang terdaftar dan mencegah penyalahgunaan bantuan.

Pendataan yang akurat: Membantu pemerintah daerah dalam mendata jumlah korban secara valid dan mengidentifikasi kebutuhan spesifik mereka berdasarkan data kependudukan.

Pencegahan duplikasi: Menghindari adanya satu keluarga atau individu yang menerima bantuan ganda dari posko yang berbeda.

Namun, dalam situasi tanggap darurat bencana, proses ini justru menjadi kendala yang mempersulit warga, terutama yang mungkin kehilangan dokumen atau kesulitan mengakses layanan digital di tengah kondisi darurat.

Menanggapi kesulitan tersebut, Pemerintah, melalui kementerian terkait dan Pemerintah Aceh, telah mengambil langkah untuk meniadakan sementara syarat-syarat tersebut agar penyaluran bantuan dan akses BBM dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.

Adapun tujuan dari pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.

Namun imbauan dari Pemerintah Pusat dan Aceh tersebut disanyalir tidak diindahkan oleh pemerintah Desa Gampong PayaBujukTunong,Langsa Baro,Kota Langsa dengan Geuchiknya bernama,Effendi Usman Ben.Pemerintah Desa Gampong PB Tunong secara terang- terangan tak memberi warganya bantuan beras 10 Kg dari Pemko,dengan menyuruh warganya mengurus KK yang berlegalisir dahulu kekantor Dukcapil dan kembali lagi kekantor Geuchik kalau sudah ada KK berleges tersebut,” Ungkap salah satu warga yang yang ikut antri pembagian beras dari Pemko tersebut.Selasa( 09-12- 2025)

Ketegasan Pemerintah desa, sangat salah digunakan disaat suasana dan kondisi bencana yang membuat warga korban berdampak bencana kecewa besar, sikap ini menunjukkan.Pemerintah Desa yang tak peka dan empati,dimana saat kondisi darurat bencana yang melumpuhkan 90% lebih Kota Langsa.

Jurnalis: Medy SP
( Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia,Langsa,Aceh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *