Berita  

DPW LSM LIRA SULTRA: Inspektorat dan Kejari Diminta Selidiki Proyek Drainase Milyaran Rupiah, Diduga Oknum Dinas PUPR Kolaka dan Pihak Kontraktor Main Mata

Jelitapos.my.id – Kabupaten Kolaka – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) angkat bicara dugaan Konspirasi dan Kongkalingkong oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Kolaka dan kontraktor proyek drainase tepatnya di Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka.

Dari informasi warga yang enggan disebut namanya pada Kamis (04/12/2025), menyampaikan bau korupsi hingga keprihatinannya atas beberapa pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kolaka khususnya drainase di belakang Celebes Mart, jalan Teppo’e, Kabupaten Kolaka yang terlihat tidak memiliki papan proyek sebagaimana mestinya,” kata warga.

“Sesuai fakta di lapangan bahwa,
pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi dasar, tidak ada papan informasi proyek dan jelas melanggar aturan dan terkesan tidak transparansi penggunaan APBD, PPK, PPTK, miris pelaksana proyek tidak memberikan data pasti terkait anggaran maupun legalitas proyek tersebut, sehingga kuat dugaan oknum Dinas PUPR Kolaka kongkalingkong,” ucap warga.

DPW LSM LIRA SULTRA, hal ini untuk nilai anggaran proyek sebesar Rp 1.348.246.000, dengan waktu pengerjaan 75 hari kalender dibiayai dari Dana Alokasi Umum, kuat dugaan adanya Konspirasi dan Kongkalingkong antara pihak oknum PUPR dan oknum Kontraktor.

Lanjut, DPW LSM LIRA SULTRA menilai pihak Sekdis PUPR Kolaka sering mengada-ada jika di tanya terkait papan proyek tersebut. Bahkan parahnya lagi tempat berdirinya papan proyek berbeda lokasi, sehingga menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya.

Disisilain, salah satu awak media online saat menghubungi melalui sambungan telephone selulernya oknum Sekdis PUPR Kolaka untuk konfirmasi hal ini, oknum Dinas PUPR justru menyalahkan awak media, kami hanya menjalankan tugas sesuai UU Pers.

DPW LSM LIRA SULTRA tegas mengingatkan tidak ada siapa pun yang kebal hukum jika bersalah. Dan ini sangat fatal papan proyek ditempatkan di lokasi tertutup atau sulit terlihat publik ini terjadi hingga sekarang.
Dan hal ini semakin memperkuat dugaan kami adanya konspirasi dan kongkalingkong, kami minta kepada pihak Inspektorat, Kejari Kolaka dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelidiki hal tersebut tanpa pandang buluh.

Terakhir, mewakili warga DPW LSM LIRA SULTRA minta apabila hal ini tidak di gubris oleh pihak terkait dan tidak transparansi maka bersama warga Kolaka bakal menggelar aksi unjuk rasa menuntut secara resmi agar proses berjalan sesuai aturan dan PHO dibatalkan hingga dilakukan PHO ulang. (Red)

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait Dinas PUPR Kabupaten Kolaka.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *