Berita  

KSBSI Kolaka Angkat Bicara, Dua Mitra PT Vale Mengabaikan UU Tentang Tenaga Kerja dan Beri Kompensasi Hak Pekerja

Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DPC Kolaka Berti Layuk angkat bicara, dalam orasinya mengenai dua perusahaan Mitra Vale yakni Satria Jaya Sultra ( SJS ) dan PT. Wahyu Anggi Selaras ( WAS ) yang tidak memberikan hak kepada pekerja khususnya terkait Kompensasi yang wajib di berikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih,” katanya.

Namun tetapi, kedua perusahaan ini sungguh tidak peduli dengan hak pekerja, ” yang kami sayangkan itu PT. Vale Indonesia Blok Pomalaa sebagai perusahaan induk yang dinilai tidak peduli melakukan pengawasan kepada para mitranya, sehingga hak pekerja terkesan di abaikan, beda dengan Perusahaan PT. Antam Tbk yang melakukan Control yang begitu baik kepada mitranya sehingga hak pekerja tidak di abaikan,” ujar berty.

Saat media ini mempertanyakan kedua perusahaan ini kepada Berty Layuk yang berprofesi Ketua Konfederasi Serikat Buruh DPC Kabupaten Kolaka menuturkan, pernyataan yang di sampaikan bahwa Management PT WAS finilai tidak masuk akal, karena saat PT. Wahyu Anggi Selaras menjawab surat yang kami layangkan pada tanggal 09 April 2025, dengan Nomor surat 01/KSBSI/-Cab KLK/IV/2025 untuk meminta PT. WAS segera membayarkan hak pekerja atau Kompensasi,” ujarnya.

Namun disisilain HRD PT. WAS itu beralasan bahwa, pekerja tersebut Resign jadi mereka tidak memberikan hak karyawan.

Lanjut Berty, ini Perusahaan apa? sebagai Pimpinan Perusahaan apakah berpura-pura tidak mengetahui atau tidak faham dengan Regulasi yang ada, kenapa bisa seorang HRD mengatakan hal seperti itu.? jelas di katakan bahwa Kompensasi untuk pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu wajib di berikan tapi mereka dengan sengaja mengabaikan,” tegasnya.

” begitupun dengan PT. Satria Jaya Sultra, yang sudah kami surati pada tanggal 18 Maret 2025 dengan nomor surat 0024/KSBSI-Cab KLK/IV/2025 setelah di kompirmasi kepada HRD PT. SJS melalui Via telephone selulernya oleh kuasa Hukum KSBSI HRD terkesan tidak serius atau tahu urusan ini, padahal sudah jelas surat itu sudah di berikan oleh resepsionis yang piket saat anggota KSBSI mengantarkan surat tersebut,” Berty.

Ditegaskannya, jika dalam jangka waktu dekat bakal gelar aksi unjuk rasa sekaligus menutup akses kegiatan yang di lakukan oleh PT. WAS dan PT. SJS di site Vale dan melaporkan ke Polda Sultra hingga Mabes Polri,” pungkasnya.

Laporan: Asril
Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *