Kejati Sultra Beberkan, Kepala Syahbandar Kolaka dan Tiga Bos Tambang, Resmi Berstatus Tersangka Atas Dugaan KKN Rugikan Negara Milyaran di Kolut

Jelitapos.com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Kota Kendari – Informasi kejutkan dunia publik Sultra pasalnya, Kepala Syahbandar Kolaka inisial SPI telah resmi sebagai tersangka bersama tiga bos tambang tepatnya di Kabupaten Kolaka Utara, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penetapannya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tepatnya di Kabupaten Kolaka Utara.

Penyidik Kejati Sultra, beberkan tersangka yakni Direktur PT AM berinisial MLY dan Direktur PT BPB berinisial ES serta Direktur PT. KMR diduga rugikan negara senilai milyaran rupiah.

Melalui media ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menuturkan bahwa, Kepala Syahbandar Kolaka SPI dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (jetty) milik PT. KMR (Kurnia Mining Resource),” katanya pada Jumat (25/04/2025).

Sebagai penentu kebijakan sast itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, dengan berani mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 03 Juli 2023, supaya PT. AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR. Alhasil usulan itu tidak mendapat respon atau tak kunjung disetujui secara resmi,” tutur Iwan.

Namun demikian, SPI masih tetap menerbitkan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PCM, dengan dokumen yang seolah-olah berasal dari IUP milik PT. AM,” ucapnya.

Olehnya itu, disinyalir praktik SPI Kepala Syabandar Kolaka diduga kuat menerima suap sejumlah uang untuk setiap persetujuan berlayar yang diterbitkan,” ungkap iwan.

Jadi meski SPI telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap (tersangka) SPI dikarena belum memenuhi panggilan penyidik.

Terkonfirmasi bahwa, saat ini bersangkutan masih ada giat di Kementerian Pusat, insya allah kami akan segera lakukan pemanggilan secepatnya,”
Iwan Catur.

Terakhir, untuk kerugian negara, Iwan catur menjelaskan, dugaan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar, akan tetapi ini belum pasti sebab kami Kejati Sultra masih menunggu hasilnya, diberitahu bahwa untuk terjait nilai kerugian, itu masih dihitung oleh auditor,” pungkasnya.

Editor: NURWINDU.NH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *