Konfrensi Pers: Oknum Kepala Desa Laonti di Polisikan, Diduga Gunakan Rekening Warga dan Gelapkan Dana Kompensasi Masyarakatnya

Jelitapos.com – Kota Kendari – Miris, diduga gunakan rekening milik seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan korban Risdayanti telah diterima dengan nomor Registrasi: STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Terlapor atas nama SURDIN, S.H oknum Kepala Desa Laonti.

Kejadian berawal sejak tanggal 10 Mei 2021 Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. NUSANTARA DAYA JAYA. Dan Adapun dana tersebut, itu seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) kali penyaluran dana sampai tanggal 7 Februari 2025. Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA. Seharusnya dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp. 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. NUSANTARA DAYA JAYA kepada masyarakat. Dan juga Pelapor/Korban mengetahui bahwa, dana kompensasi yang seharusnya diterimanya ternyata digelapkan oleh Terlapor.

Saat diwawancarai media ini, Risdayanti (36) mengaku bahwa dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025,” katanya pada, Rabu (23/04/2025).

Namun dirinya membantah tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Risdayanti juga menduga adanya transaksi lain yang kerugianya bisa mencapai puluhan juta atas penyalahgunaan data pribadinya,’ tuturnya.

Selain itu, Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025,” ucapnya.

Mirisnya, hanya sebuah janji palsu terlapor, hingga akhirnya korban tempuh jalur hukum, sebab dana tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor,” ucap Risdayanti.

Atas kejadian tersebut, Risdayanti kemudian melaporkannya ke Kantor Polda Sultra, guna dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Risdayanti berharap agar pihak Kepolisian bisa melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini dengan tuntas.

“Saya berharap polda bisa mengungkap kasus ini karena haknya saya sudah di digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” ujarnya.

Kasus ini telah sepenuhnya ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Sultra dan diharapkan dapat segera diselesaikan, sebab masyarakat Desa Laonti sangat berharap agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana masyarakat.

Editor : Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *