Sisa Banjir Masih Tersisa Tapi Peti Marak Beroperasi

Jelitapos.My.Id ll Aceh – Fenomena tambang ilegal yang terus beroperasi di tengah bencana lingkungan menunjukkan adanya lemahnya pengawasan hukum dan penegakan hukum yang serius.

Tambang Ilegal Memakan Korban Jiwa (2026):

Sumatera Barat: Longsor di tambang emas ilegal di Solok menewaskan belasan orang.

Jawa Barat: Longsor di tambang emas tanpa izin (PETI) Pongkor, Bogor, menewaskan 11 penambang.

Bangka Belitung: Longsor di area tambang timah ilegal di Bangka menewaskan 4 orang dan menyebabkan pencarian korban susulan.

Kalimantan Selatan: Lubang bekas tambang batu bara ilegal terus menelan korban anak-anak.

Kerusakan Lingkungan & Lemahnya Pengawasan:
BPK menemukan 356 Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis masa berlaku namun belum melakukan pemulihan lahan, mengancam lingkungan.

Tambang emas ilegal di Mamuju merusak hutan lindung, menggunakan merkuri, dan menggunakan solar subsidi.

Warga di Aceh (Tangse dan Pasie Raya sekitarnya) terpaksa melawan tambang emas ilegal karena merusak lahan pertanian dan memicu krisis ekologi .

Dampak sanksi hukum terlalu ringan, membuat pelaku tambang ilegal tidak jera, bahkan sering kali didukung oleh jaringan yang kuat (aktor intelektual)

Maraknya tambang ilegal bukan hanya karena faktor ekonomi, melainkan adanya lemahnya tata kelola pertambangan, tumpang tindih regulasi, dan dugaan keterlibatan oknum aparat hukum. Penindakan sering kali hanya berupa penutupan sementara, bukan menyentuh akar permasalahan (aktor utama),pemain besar.

Situasi ini menuntut komitmen serius dari pemerintah pusat terutama Tim PKH dan daerah untuk tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi pengawasan sistemik dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *