Jelitapos.My.id ll Aceh Jaya ~ Kapolres Aceh Jaya,AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Reskrim,IPTU Julian Zairi S.H.,M.H., mengatakan, .” Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),di sebuah pondok butut di desa Cot Trap,Kecamatan Teunom,Kabupaten Aceh Jaya.Jum’at (24/4/2026)
Dengan identitas sebagai berikut:
‘DASAR”
I. Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 16 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ACEH JAYA Tanggak 10 April 2026.
” IDENTITAS TERSANGKA
1. Nama : USMAN IDRIS Bin IDRIS
Pekerjaan : Wiraswasta
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Desa Puni, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“‘IDENTITAS KORBAN
1. Nama : IWAN SAPUTRA
Pekerjaan : Supir
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Desa Keude Panga, Kec. Panga.Kabupaten Aceh Jaya.
“”BARANG BUKTI YANG Turut DIAMANKAN:
• 1 (satu) unit kulkas showcase cooler warna hitam
• 1 (satu) unit kulkas merk Polytron warna merah.
“‘”KRONOLOGIS KEJADIAN
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB di warung/kios yang beralamat di Jalan Lintas Calang–Meulaboh, Dusun Kulam Raya, Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka warung untuk mengambil rice cooker, namun melihat gembok pintu dalam keadaan telah dirusak/dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, kondisi warung dan kamar di dalamnya sudah dalam keadaan berantakan.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain:
• 2 (dua) unit kulkas
• 2 (dua) tabung gas ukuran 3 kg
• 1 (satu) unit jam tangan
• 1 (satu) buah celengan anak
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar ± Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“”” KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob SatReskrim Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi terkait dijualnya Kulkas hasil curian, selanjutnya tim resmob melaksanakan penyelidikan terhadap .Terduga tindak pidana tersebut Menurut informasi dari pembeli kulkas a.n Rohana. Terduga tinggal di Teunom setelah itu Tim Resmob bergerak ke teunom untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bertempat di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, dan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung yang berlokasi di Dusun Kulam Raya, Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dilanggar’
– Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Dengan tindakan yang telah dilakukan’
a. Mengamankan tersangka
b. Mengamankan barang bukti
c. Melengkapi Mindik
d. Melakukan Gelar Perkara.
e. Melaporkan kegiatan kepada pimpinan.
Setelahnya akan melakukan Rencana tindak lanjut dengan’
a. Melengkapi berkas Perkara
b. Mengirimkan berkas perkara ke JPU.( Tim)












