Gawat !!! Gaji 12 Personil Petugas Security Yang Bekerja Di Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Belum Di Bayar Diminta Disnaker Dan DPRK Panggil Perusahaan Untuk Pertanggungjawaban

Jelitapos.My.Id ll Langsa ~ Gawat gaji 12 orang personil petugas keamanan( Security) di PT Surya Group.Perusahaan Pabrik bisnis pertama rokok berskala besar,Kota Langsa memicu perhatian publik. Sebanyak 12 petugas security itu diketahui belum menerima upah mereka selama enam bulan sebelum akhirnya PT. Surya Group 1 bulan gaji pembayaran direalisasikan.

Terungkapnya keringat gaji belum dibayar ini kepada 12 petugas keamanan (security) yang bertugas di Perusahaan pencipta produk lokal merk selera rokok 165 dari tembakau Gayo khas Aceh ini dari investigasi tim gabungan awak media on-line ke lokasi pabrik yang berada di Sukarejo,Kecamatan.Langsa Timur,Kota Langsa,Provinsi Aceh.Kamis(26-03-2026).

Ketemu orang tua,Pemuka Gampong yang anak mereka bekerja sebagai Security (keamanan) perusahaan PT, Surya Group yang ikut menyoroti persoalan tersebut,menceritakan dengan rasa kecewa ,gaji anak mereka yang terkatung – katung lima bulan lagi.Tanpa ada kejelasan yang Pasti akan di bayarnya.

Kasus
penyebab kenapa pabrik tutup dan gaji karyawan yang bekerja sebagai Security 5 bulan belum dibayar dijelaskan oleh pengawas Pabrik perusahaan sekaligus kepercayaan Owner, Muhammad Hendra Puteh ,yang bernama Fery dalam konfirmasi Via WA dengan No.0821-6393-27XX.

Fery mengatakan”
Bahwa pabrik rokok bukan tutup tapi belum beroperasi,untuk gaji perusahaan bukan belum membayar .Tetapi bayar baru satu bulan dan lima bulan lagi rencananya awal bulan.

Dan ketika ditanya dugaan Perusahaan kenapa sampai menabrak regulasi UU Ketenagakerjaan,Fery mengatakan”Kita ada kendala keuangan,mana pabrik belum jalan dan karyawan belum dibayar.Tapi penyampaian bos setelah lebaran dibayarkan sisanya dan perusahaan jalan kembali,kita berharap perusahaan bisa lewati masa krisis dan bisa aktif kembali bang.

Dan soal kejelasan yang ditanyakan orang tua dari karyawan yang bekerja sebagai Security tersebut ‘Kapan’ kepastian tanggal,bulan,tahunnya hak dari keringat mereka yang lima bulan itu dibayar oleh Perusahaan ” Kata beliau (Owner) menyampaikan habis lebaran bang,soal kepastian tanggalnya saya belum dapat informasi dari beliau,mudah- mudahan awal bulan ini sisa gaji dan Perusahaan dapat beroperasi kembali”ujar Pengawas Perusahaan Fery dalam akhir Konfirmasinya pada awak media Jelitapos.My.Id.

Meski demikian, berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, karena gaji sangat berdampak pada kebutuhan hidup karyawan kecil.Di minta kepada Disnaker,kemenaker,kabupaten Kota/ Provinsi dan DPRK untuk memanggil atau menghadirkan Perusahaan rokok Surya Group itu untuk diminta pertanggungjawabannya,guna mencegah kejadian yang tak diinginkan terjadi.

Dan Meminta pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem pembayaran agar gaji pekerja dapat diberikan tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.Karena Penundaan selama 5 bulan jauh dari batas toleransi, perusahaan yang tidak membayar selama 5 bulan telah terindikasi telah melanggar aturan ketenagaan secara serius,khususnya terkait hak atas upah.

‘UU N0.6 Tahun 2023,tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU N0. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi beberapa pasal dalam UU N0.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Pasal 88 A ayat (3)UU N0.6 Tahun 2023( Cipta Kerja)yang menegaskan bahwa Pengusaha Wajib membayar upah kepada pekerja/buruh, sesuai dengan kesepakatan.

“‘ Dan Peraturan Pemerintah N0.36 Tahun 2021 tentang pengupahan; Pasal 53,Menegaskan Pembayaran Upah.Wajib dilakukan perjanjian kerja.Terlambat atau tidak membayar upah, pengusaha dikenakan denda administratif.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *