Jelitapos.My.Id ll Pidie – Galian C tanah urug yang diduga merusak lingkungan di Kec.Grong Grong Kab.Pidie,Aceh. Menjadi perhatian dan sorotan publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian serta tindakan dari aparat penegak hukum diWilkum Polres Pidie,Polda Aceh. Sabtu (28/02/2026)
Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal. Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Excavator yang di gunakan untuk mengambil tanah urug yang diduga ilegal itu di sanyalir menggunakan minyak subsidi, jadi di minta kepada aparat penegak hukum untuk segera lah bertindak karena ini sudah berbau menabrak/ melanggar UUD migas dan Beleid presiden RI Prabowo Subianto.
Mau sampai kapan lagi cacat hukum di Kecamatan Grong Grong ini karena ulah oknum toke pengusaha galian yang nakal ,yang salah satu menyebabkan masyarakat antri di SPBU karena kesusahan BBM subsidi, ternyata mereka mereka inilah disanyalir pelakunya.
Sampai berita ini di tayangkan di redaksi galian C diduga ilegal tersebut masih lancar beroperasi .
(tim)












