Awak Media Apresiasi Langkah Cepat Personil Polres Aceh Jaya Dan Tim Gabungan APH Merespon Isu Keberadaan WNA

Jelitapos.My.Id ll Aceh Jaya ~ Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen untuk

Memberantas tambang ilegal secara serius dan tanpa pandang bulu. Instruksi dan Baleid Presiden tersebut dalam Wilkum Polres Aceh Jaya,Polda Aceh dari kacamata jurnalis sudah selaras untuk melindungi sumber daya negara kesatuan Republik Indonesia di Aceh Jaya.

Berikut adalah poin-poin yang mendapat apresiasi media terhadap kinerja oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Polres Aceh Jaya dan Stokeholder yang ada;

-Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu: menekankan bahwa tindakan terhadap tambang ilegal harus konsisten dan tidak hanya wacana, dari dampaknya yang merugikan negara secara ekonomi dan ekologis dari penambang lokal maupun asing.

-Bertindak dalam landasan Hukum: Penindakan mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Polres Aceh Jaya,Polda Aceh tersorot terus memetakan lokasi tambang ilegal, yang sering kali melibatkan perusakan hutan, guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara lugas mengajukan pada Instruksi dan Baleid Presiden RI,Prabowo Subianto.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *