Pemerintah Aceh Menghapuskan kewajiban Penggunaan Barcode baik untuk Kartu Keluarga/KK Untuk Wilayah Yang Berdampak Bencana

Jelitapos.My.Id ll Langsa ~ Guna untuk mempermudah akses
bantuan dan distribusi logistik. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya keluhan dari masyarakat dan desakan dari berbagai pihak yang merasa dipersulit dengan syarat administrasi saat kondisi darurat.

Pada awalnya, persyaratan administrasi seperti menunjukkan KTP atau KK (yang saat ini banyak berupa dokumen digital dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah) untuk mendapatkan bantuan atau membeli BBM subsidi yang bertujuan untuk:

Akuntabilitas dan transparansi: Memastikan bahwa bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada korban yang terdaftar dan mencegah penyalahgunaan bantuan.

Pendataan yang akurat: Membantu pemerintah daerah dalam mendata jumlah korban secara valid dan mengidentifikasi kebutuhan spesifik mereka berdasarkan data kependudukan.

Pencegahan duplikasi: Menghindari adanya satu keluarga atau individu yang menerima bantuan ganda dari posko yang berbeda.

Namun, dalam situasi tanggap darurat bencana, proses ini justru menjadi kendala yang mempersulit warga, terutama yang mungkin kehilangan dokumen atau kesulitan mengakses layanan digital di tengah kondisi darurat.

Menanggapi kesulitan tersebut, Pemerintah, melalui kementerian terkait dan Pemerintah Aceh, telah mengambil langkah untuk meniadakan sementara syarat-syarat tersebut agar penyaluran bantuan dan akses BBM dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.

Adapun tujuan dari pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.

Namun imbauan dari Pemerintah Aceh tersebut disanyalir tidak diindahkan oleh pemerintah Desa Gampong PayaBujukTunong,Langsa Baro,Kota Langsa dengan Geuchiknya bernama,Effendi Usman Ben.Beliau disanyalir secara terang- terangan tak memberi warganya bantuan BLT dari Pemko berupa uang tunai Rp 200 ribu,dengan menyuruh warganya mengurus KK bercode ( QR) kekantor Dukcapil dan kembali lagi kekantor Geuchik kalau sudah ada KK berkode( QR) tersebut,” Ungkap salah satu warga yang yang ikut antri pembagia BLT dari Pemko tersebut.Jumat( 05-12- 2025)

Ketegasan Geuchik Fen ini, sangat salah digunakan disaat suasana dan kondisi bencana yang membuat warga berdampak bencana kecewa besar, sikap beliau ini menunjukkan pemimpin yang tak peka dan empati,dimana saat kondisi darurat bencana yang melumpukan 90 lebih Kota Langsa.

Jurnalis: Medy Pohan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *