Berita  

Kikila Sang Ahli Waris: Salinan Putusan MA Beredar Luas, Ahli Waris EKS PGSD Pertanyakan Keabsahan Konstatering

Jelitapos.my.id – Kota Kendari – Polemik Sengketa lahan EKS PGSD di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari kembali memicu polemik setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan konstatering dan sita eksekusi tanah EKS PGSD atas permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis 20/11/2025 lalu.

Pada malam hari usai proses konstatering Kikila Adi Kusuma, bergegas untuk mengajukan permohonan melalui Aplikasi, Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS – RI) guna memperoleh salinan putusan perkara Nomor 3487 K/Pdt/2022.

Lanjut, besoknya SIWAS MA tersebut membalas surat dan mengirimkan salinan resmi putusan, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
I, Kikila Adi Kusuma, dan Pemohon Kasasi II, Gubernur Sulawesi Tenggara;
2. Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Putusan itu dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Oktober 2022, oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis; serta Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. selaku Hakim Anggota. Putusan kemudian diucapkan secara terbuka untuk umum, disaksikan Panitera Pengganti Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si.

Selanjutnya, pada Senin 24 November 2025, Kikila Adi Kusuma ahli waris EKS PGSD menjelaskan bahwa, penolakan kasasi tersebut terjadi karena telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumya dan telah inkrah, yaitu Putusan Nomor 15/Pdt.G/2016 PN Kendari Tahun 2017. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa, tanah objek sengketa tidak lagi digunakan sebagai SPG maupun fasilitas pendidikan lainnya, sehingga hak pakai Pemerintah Daerah otomatis berakhir,” katanya.

Dikatakan, sang putra bungsu almarhum H. Ambodale Kikila, Putusan Mahkamah Agung nomor 3018 K/Pdt/2017 menyatakan bahwa Tidak ada Perintah Eksekusi, sehingga konsekuensinya status tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara harus kembali ke status semula sebelum hak pakai diterbitkan.

“Artinya PN Kendari tidak boleh mengacu pada Putusan Nomor 20/Pdt.G/2020 PN Kendari yang kemudian melakukan Konstatering dan Sita Eksekusi. Sebab, permohonan Kasasi ke-dua telah sama-sama ditolak,” jelasnya.

Lebih jauh, Kikila mengatakan bahwa langkah PN Kendari dalam melakukan konstatering dan sita eksekusi justru bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.
Dan dirinya menilai tindakan PN Kendari terlalu dipaksakan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan,” ucapnya.

“Sangat jelas Ini sudah mencederai proses peradilan, termasuk kriminalisasi yang sangat berlebihan. Bagaimana mungkin PN Kendari memaksakan konstatering dan eksekusi, sementara kasasi kami dua-duanya ditolak?” tegas Kikila Adi Kusuma.

Kikila pun menambahkan, bahwa putusan inkrah sebelumnya tidak memuat perintah eksekusi, sehingga PN Kendari tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan konstatering maupun eksekusi atas tanah tersebut.

“Dengan salinan putusan dari SIWAS MA ini, semakin jelas bahwa PN Kendari tidak bisa melakukan konstatering ataupun eksekusi. Kasasi kami dan Pemprov sama-sama ditolak, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku tanpa adanya perintah eksekusi,” tuturnya.

Terakhir, Kikila sang ahli waris sah sangat berharap, tindakan PN Kendari harus segera dievaluasi, dan proses hukum terkait sengketa tanah EKS PGSD di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari kembali berjalan sesuai aturan, dan tidak ada satu pun pihak di rugikan,” pungkasnya.

Editor: NURWINDU.NH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *