Jelitapos.my.id ll Aceh Timur ~ Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik oknum,NSR di wilayah Jalan PT. PPP Seumatang Keude( SP Alur Nireh), Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, kian parah dan menimbulkan keresahan warga serta lingkungan yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan kamera awak media , masih terlihat alat berat bekerja dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang walaupun sudah diberitakan oleh berapa media online,tak mempengaruhi aktivitas galian c diduga ilegal tersebut tetap beroperasi.ini membuat pertanyaan publik akan kinerja aparat hukum Wilkum Polres Aceh Timur Polda Aceh yang beraroma negatif.Rabu(20/08/2025)
Dampak aktivitas tersebut, debu yang berterbangan akibat truk-truk pengangkut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami terganggu mata dan pernapasan, Pak. Sepanjang Jalan puluhan dam truk lewati dipenuhi debu yang berterbangan di jalan,” ungkapnya salah seorang warga yang melintas.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar yang menyebut aktivitas galian C tersebut berlangsung cukup menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan umum.
Meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek,Kapolres Aceh Timur Polda Aceh,DLH ,Disnaker serta Pemda Aceh Timur untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kegiatan pertambangan ilegal telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum.( Tim)