Daerah  

Oknum Polisi Berpangkat AIPDA Diduga Pemilik Kilang Kayu Dan Dalang Ilegal Logging Di Kab.Bireuen Merasa Kebal Hukum Kapolres Bireun Tutup Mata

JELITAPOS.MY. ID | BlREUN, ACEH – Merasa kuat dan kebal hukum kilang Kayu diduga Milik oknum APH yang bertugas di wilkum Polres Bireun berinisial, Hen yang berlokasi dijalan lintas Medan – Banda Aceh disanyalir juga merupakan dalang ilegal logging ( Perambah kayu Hutan) yang belum diberantas habis sampai kejaringannya. Ilegal logging sudah besar di Kabupaten Bireuen ,Penegakkan Hukum DiPertanyakan??!

Dengan lokasi kilang Desa ( Gampong) Lhoknga, Kec.Kuta Blang, Kab. Bireun, Provinsi Aceh.

Awal mula saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol ke wilayah Gampong Lhoknga – Kecamatan Kuta Blang. Tim media menemui banyak tumpukan Gelondongan kayu yang sudah di olah menjadi Papan dan Broti dengan ragam ukuran & jenis kayu.

Sangat mengherankan walau sudah tau kegiatan tersebut melanggar aturan hukum yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal di Indonesia yaitu melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar.

Kepada Aparatur Penegak Hukum Setempat khusus nya Polres Bireun dan Polda Aceh,DLH,Gakkum Pusat dan Instansi terkait dapat segera menutup aktifitas kilang kayu milik oknum APH berpangkat (AIPDA) diduga ilegal tersebut, Jangan Tebang Bulu’ Karna begitu banyak Bukti yang tertangkap Kamera jurnalis tumpukan kayu diduga hasil jaringan ilegal loging hutan Bireuen yang tertumpuk di kilang kayu diduga ilegal milik oknum,

Hen yang sudah tahunan menjalankan bisnisnya tersebut,Jangan berani menindak menutup karena sudah viral tapi membiarkankan lagi beroperasi setelah sudah no viral atau kata lain buka-tutup.

Masyarakat Pecinta lingkungan hidup berharap para penegak hukum mengusut tuntas sampai keakar- akarnya jaringan para pelaku ilegal logging yang diduga kuat dibekingan oknum Polisi,Hen sendiri yang sepele dengan berita media – media kecil diluar media di tempat Wilkumnya berdinas..suatu pola pikir yang dangkal tentang UU RI Pers No.40 Tahun 1999,UU yang menjamin Kemerdekaan Pers.

Saat dikonfirmasi sama pemilik Kilang kayu oknum Polisi,Hen Via Colling Call dengan no kontak:0852 – 6149-06XX, Beliau mengaku kilang tersebut miliknya.

Yang sekarang urusan kilang, Beliau percayakan sama keponakannya,karena kesibukan sebagai abdi Negara.

Kaperwil Aceh. ( Medy SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *