Jelitapos.com | Kota Langsa – Pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa yang dilakukan oleh Inspektorat dan Camat, diharapkan bisa lebih tegas dan tak neko- neko memberi pemahaman kepada kepala desa agar jangan jadi penghianat dan musuh negara dalam menggunakan keuangan desa, sehingga tak berani melakukan tindakan korupsi yang menabrak Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto.
Inspektorat & Cama terus memberikan pengawasan yang lebih ekstra ketat dan pembinaan yang tegas kepada pemerintah desa, agar tidak menyalahgunakan ADD.
Hal ini dilakukan lebih tajam lagi, agar mendatang tidak ada lagi kepala desa di Kota Langsa yang terjerumus dan terjerat Korupsi DD puluhan juta Seperti, yang dilakukan Pj.Mat Yani ,SH.Kepala Desa( Gampong) Kapa, Kecamatan Langsa Timur yang baru – baru ini dilansir Media Online MetroInfoNews.com.
“Sudah seharus Inspektorat dan camat melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara rutin yang kontinu, terutama yang berkenaan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kepada 66 pemerintah desa.Kamis (19/06/2025)
“Masyarakat berharap pengelolaan keuangan terutama Dana Desa untuk benar-benar dikelola dengan baik, bermanfaat bagi desa sekaligus dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya oleh kades ( Geuchik).
” Tidak menunggu pemerintah desa berbuat curang( Korupsi), artinya pengawasan dan pembinaan itu rutin di lakukan oleh Inspektorat dan camat.Guna mengantisipasi,Rem bagi kepala desa.
Sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya di PP Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di situ juga ada ketentuan di mana camat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Pada proses pencairan keuangan desa Inspektorat serta camat, melakukan evaluasi secara detail termasuk monitoring ke desa apakah program dilaksanakan dan sudah mencapai berapa persen.
Penulis: Medy SP
( Ketua AWNI Langsa,Aceh)