Tambang Pasir Liar di Triharjo Merbau Mataram Masih Beroperasi, Polisi Kehutanan Dinilai Tidak ada Nyali

JELITAPOS,Lampung Selatan–Peraturan pemerintah sepertinya tidak Berpengaruh, para pelaku tambang secara terang-terangan masih menjalankan aktivitas menambang pasir secara liar di Lahan kawasan register 17, yang terletak di Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

Keuntungan pribadi di terapkan, urusan perut jadi alasan

Dampak dan akibat pertambangan pasir tanpa ijin resmi tersebut, menimbulkan sejumlah kerusakan mulai dari dampak lingkungan yang luas sampai kerusakan infrastruktur membuat keresahan masyarakat setempat pun tak terbendung.

“Sampai Sekarang tambang pasir di tempat kami masih berjalan, jujur kami resah dengan Debu pasir , terlebih jalan pun rusak parah.”ucap salah seorang warga Berinisial (TM).kepada wartawan, Jum’at 03 April 2026.

Bukan kali pertama masyarakat setempat menaruh harapan terhadap instansi maupun institusi terkait guna untuk menindak para pelaku tambang pasir, ironisnya harapan masyarakat itu hanya sia-sia.

“Upaya masyarakat untuk mengeluh terhadap Dinas kehutanan atau kepolisian tidak pernah di dengarkan, jadi ya kami pasrah saja.”ujar Warga.

Mirisnya, Kegiatan pertambangan ini sudah sejak lama di ketahui pihak polisi kehutanan batu Serampok, namun pada keterangan nya ketidakmampuan Polisi kehutanan yang di pimpin Kepala satuan yaitu Anton dinilai gagal dalam menghentikan kegiatan para pelaku tambang pasir tersebut.

“Berulang kali kami berikan surat teguran kepada para pelaku namun tidak diindahkan, bahkan anggota kami pernah mendapatkan Intimidasi di lokasi, kami butuh gabungan dari kepolisian.”kata Anton pada keterangannya beberapa bulan yang lalu, (05/02/2026) di kantor UPT Kehutanan batu Serampok Bandar Lampung.

Bukan tanpa alasan, sentilan informasi yang berhasil di himpun, kuat dugaan oknum Polisi kehutanan mendapat aliran dana segar dari masing-masing titik lokasi pertambangan pasir yang berada di Desa setempat sempat mencuat.

“Setoran ke pihak kehutanan masih kami berikan.”ungkap salah satu pekerja tambang, Berinisial YD.

Penting untuk diketahui, peraturan pemerintah tentang Pertambangan liar (PETI) di lahan kawasan, khususnya kawasan hutan, dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp100 miliar, dan denda administratif administratif hingga Rp6,5 miliar/hektar sesuai Kepmen ESDM No 391/2025 dan UU No 3 Tahun 2020. Pelaku juga diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak.

Dari berita ini di terbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian serta pihak Dinas kehutanan Batu Serampok dalam memberantas serta menghentikan kegiatan tambang pasir tanpa ijin yang meresahkan tersebut. (FH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *