Berita  

Proyek Drainase Di Desa Kucak Tanpa Plang : Diduga Proyek Siluman Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Jelitapos.my.id – Bener Meriah – Proyek pembangunan saluran drainase di desa Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Benar Meriah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran ini terkait dengan absennya papan informasi proyek yang biasanya harus terpasang di tempat pengerjaan untuk memberi informasi detail proyek kepada masyarakat.

Pada minggu siang (10/08/2025), tim jurnalis media online melakukan kontrol sosial di lokasi proyek tersebut dan menemukan bahwa tidak ada papan plang informasi yang terpasang. Ketidakadaan plang tersebut menimbulkannpertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat, yang tak mengetahui asal anggaran dari mana dan detail teknis proyek tersebut.

Tidak adanya pemberitahuan atau informasi anggaran dari mana, tiba-tiba saja proyek diduga Siluman ini berjalan.. Ketidakhadiran informasi ini,, Jelas sangat mencederai hak publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap proyek didanai pemerintah wajib memasang papan informasi proyek.

Dalam penelusuran, tim jurnalis berusaha mengonfirmasi pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait, namun mendapati jawaban yang tak jelas. Salah satu kepala tukang pekerja menyebutkan proyek pelaksana lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Benar Meriah. Namun, saat di minta no telepon respons yang diperoleh kepala tukang terkait justru terkesan menutupin dan menghalangin tugas media mencari kebenaran.

Tim jurnalis berharap agar Dinas PU Kabupaten( Pemda) serta lembaga terkait seperti Tipikor Polda Aceh, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat turun tangan. Diperlukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur, serta potensi tindak korupsi yang dapat merugikan Negara dan publik.

Transparansi proyek drainase ini dinilai krusial agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai standar kualitas dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek drainase ini mencuatkan kekhawatiran publik akan kredibilitas pengelolaan proyek pemerintah. Dengan mengacu pada UU KIP dan peraturan lainnya, publik memiliki hak untuk mendapat informasi penuh mengenai penggunaan anggaran Negara.( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *