Terlihat nampak pedagang kambing kuasai jalan masuk kerumah warga
JelitaPos.my.id,MAKASSAR, — Aktivitas penjualan kambing di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menuai sorotan.
Selain mengganggu akses utama ke rumah warga dan akses menuju kantor kelurahan, keberadaan pedagang kambing di lorong tersebut diduga telah melanggar pemanfaatan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Baraya membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyebut bahwa para pedagang sudah menempati lorong itu sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
“Sudah ditegur itu, Pak. Lagi pula dia sudah lama menjual sebelum saya jadi lurah,” ujar sang lurah saat dihubungi oleh awak media Kamis (7/8/2025).
Namun, upaya penertiban disebut mengalami kendala karena tidak tersedianya lokasi alternatif. Pedagang juga disebut menolak pindah dengan alasan tidak memiliki tempat lain untuk berjualan.
“Kalau ditertibkan juga, nanti dia tidak mau pindah. Dengan alasan tidak ada tempat,” tambahnya.
Ketika disarankan untuk direlokasi ke Jalan Lamuru yang dikenal sebagai kawasan sentra penjualan kambing di Makassar, Lurah Baraya hanya menjawab singkat, “Bisa ji kah pak kalau di Lamuru.”
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke pihak trantib Kecamatan Bontoala untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum ada langkah-langkah yang terlihat.
Sejumlah warga menilai, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun kecamatan selama puluhan tahun mengindikasikan adanya pembiaran atas pelanggaran pemanfaatan fasum-fasos tersebut.**
Pedagang Kambing Diduga Langgar Pemanfaatan Fasum-Fasos, Lurah Baraya Akui Sulit Tertibkan
