STOP EKSEKUSI !! TEUKU M HIDAYAT AJUKAN DERDEN VERZET SAMPAI ADA PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Kota Cirebon – Polemik sengketa tanah di Jl cipto Mangunkusumo dengan sekitar 1550 m2 yang berperkara di Pengadilan negeri kota Cirebon antara PD Pembangunan Kota Cirebon dengan Dadi bahrudin masih bergulir, Senin (28/7/2025).
Dalam proses perkara di Pengadilan tersebut pihak dari Dadi Bahrudin sudah ada putusan inkrah di th 2020 yang kemudian mengajukan permohonan eksekusi di th 2024
Karena objek lahan yang sebenarnya masih di kuasai sebagian oleh Teuku M Hidayat sekitar 900 m2 saat itu pihak dari PD Pembangunan melakukan perlawanan lagi melalui bantahan putusan eksekusi yang hasilnya masih menunggu
Saat di temui beberapa awak media di kafe Warcuz pada Sabtu 26 juli 2025 Teuku M Hidayat melalui Tim Kuasa Hukumnya Wahyu Santoso SH.MH, Arif Rahman SH.I, Bana SH dkk melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga ( Derden Verzet ) terhadap permohonan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Cbn,37/Pdt.G/2018/PN.Cbn,369/Pdt/2019/PT.BDG,K/Pdt.G/2020
Menurut Bana, SH salah satu Kuasa Hukumnya “Dalam perkara tersebut, pihak kami tidak pernah dilibatkan sama sekali, makanya berdasarkan undang-undang, pihak ketiga yang tidak dilibatkan adanya putusan pengadilan sampai ada eksekusi, memiliki hak mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, ” jelasnya.
Masih menurut Bana, ” Inilah upaya kami agar masyarakat tahu bahwa kami memiliki alat bukti berupa Surat Pelepasan Hak ( SPH ) dasarnya di tahun 2014 dari Pangeran Arief Pangeran Sepuh,” tambah Bana.
Ternyata…
Yang kemudian ada surat pernyataan dasar dikeluarnya SPH pemberian dari kakaknya surat pelepasan hak tahun 2002
dari Pangeran Maulana Pakuningrat, SH kepada Ir. H. Teuku Amiruddin Muda kakak dari Teuku M Hidayat, dan kami buktinya masih ada semua,” tutupnya.
Teuku M Hidayat, “berharap proses ini berjalan dengan lancar dan Pengadilan negeri menghormati upaya hukum yang kami ajukan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
( Bambang Nuryaman )