Oknum Polisi Aipda, Hen Diduga Terlibat Illegal Logging Dapat Disanksi Etik

JelitaPos.My.Id | Bireuen – Dugaan Pemilik kilang tak berizin dan pemain ilegal logging di Kabupaten Bireuen, Oknum Polisi Hen dengan pangkat AIPDA yang di sanyalir bertugas di wilkum Polres Bireuen Polda Aceh, Bisa di jerat dalam praktik ilegal loggingnya, sanksinya bisa sangat berat, termasuk pidana penjara, denda besar, dan pencabutan hak – hak ter tentu. Selain itu, Beliau juga bisa mendapatkan sanksi etik dari internal kepolisian.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan :

UU ini mengatur sanksi pidana untuk pelaku illegal logging, baik perorangan maupun korporasi. Sanksi bisa berupa pidana penjara, denda, dan perampasan barang bukti.

Sanksi Pidana :

Pelaku illegal logging bisa diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), jika dilakukan oleh perorangan, Jika dilakukan oleh korporasi, sanksinya lebih berat lagi.

Sanksi Etik :

Sebagai anggota Polri, pelaku juga akan mendapatkan sanksi etik yang diatur dalam peraturan internal kepolisian. Sanksi ini bisa berupa pemecatan tidak hormat, penurunan pangkat, atau sanksi disiplin lainnya.

Sebagai mana atas dugaan keterlibatan oknum polisi, Hen. Polri memiliki peran penting dalam penegakan hukum terkait illegal logging.Khususnya Polres Bireuen Polda Aceh, Jika seorang polisi terlibat, ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng citra dan integritas institusi.

Kasus illegal logging yang diduga kuat melibatkan aparat,Oknum Polisi Hen. Yang telah mendapat sorotan publik karena dampaknya disanyalir merugikan negara dan lingkungan hidup.

Masyarakat memohon dan meminta Pemberantasan illegal logging memerlukan penegakan hukum yang tegas dan adil.

Sanksi yang berat bagi pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi,Hen.

Agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan, Khusus hutan di Bumi Aceh dari tangan-tangan perusak .(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *