Jelitapos.com – Kota Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari, menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong hingga mobil tepatnya di penempatan empat lampu merah MTQ Kota Kendari, pada Minggu (26/07/2025) malam.
Penindakan tersebut guna menjawab keluhan warga terkait gangguan bising pengguna knalpot brong, giat swiping yang digelar dan di saksikan warga sekaligus ikut membantu, giat ini bakal rutin di laksanakan,” jelas Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul.
Ia mengatakan, operasi digelar hingga penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot brong mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya dan setelah dilakukan swiping pun didapat sekitar ratusan kendaraan yang ditindak,” katanya.
“Swiping ini dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum. Ini juga sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur,” ujarnya.
Lebih lanjut kasat lantas menilai bahwa, tren penggunaan knalpot brong ini semakin meningkat di Kota Kendari. Hal itu terlihat dari jumlah kendaraan yang dilakukan razia masih banyak meski dilakukan secara intensif,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjutnya, razia knalpot yang dilakukan sejak pukul 08.00 WITA sampai pukul 12.00 malam ini. Para pengendara yang terjaring pun diberikan sanksi mengganti knalpot standar hingga penilangan,” tandasnya.
Terakhir, Kasat Lantas Akp Syahrul berharap kepada para pengendara roda dua dan empat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang sangat mengganggu ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Kendari,” pungkasnya.
Editor/Penulis: Nurwindu.Nh