Dump Truk Pengangkut Material Galian C Tanpa Terpal Penutup Tuai Kecaman 

JelitaPos.My.Id | Tamiang – Silih berganti dump truk yang mengangkut material galian C tanpa ditutup terpal telah menyebabkan gangguan serius bagi pengendara motor di sepanjang jalan yang dilalui dari lokasi galian C tanah urug Kampung durian, Kecamatan Rantau,Kabupaten Tamiang. Dan berapa lokasi galian C yang ada disekitarnya.

Material yang diangkut truk tersebut menyebarkan debu yang terhembus angin, mengakibatkan mata para pengendara motor di belakangnya terkena debu dan menyebabkan ketidaknyamanan. Jumat (18/ 7/2025)

Kejadian ini dilihat langsung oleh tim media saat mengendarai sepeda motor yang melihat dump truk itu keluar dari lokasi galian C tersebut. kemudian melalui jalan kampung. Melihat bahwa belakang truk tersebut tidak terlihat memiliki terpal penutup.

Menurut undang-undang yang berlaku, tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya tetapi juga melanggar peraturan mengenai pengangkutan material di jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 70, setiap kendaraan yang mengangkut barang harus memenuhi persyaratan muatan, termasuk kewajiban menutup muatan agar tidak membahayakan atau mengganggu pengendara lain.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut barang yang tidak memenuhi ketentuan tentang cara pengangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Perlengkapan Keselamatan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa kendaraan yang mengangkut bahan galian atau material sejenis wajib menggunakan penutup (terpal) untuk mencegah tumpahan atau hamburan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.

Masyarakat yang melihat kejadian seperti ini diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan berat untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan umum.

Demi untuk memberikan pelayanan, keamanan dan kenyamanan bagi para pengendara, berharap kepada pihak berwenang sektor dan instansi untuk dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan, serta memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan umum telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Kapolsek Rantau ketika dikonfirmasi Tim media Via Colling Call mengatakan” Ya bang, Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penertiban dengan kita mengelar Rajia penertiban pada supir dam truk yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dulu udah pernah kita sampaikan dan lakukan penertiban pada pemilik galian dan para supir tapi mereka hanya melaksanakan sebentar, habis itu kembali lagi tak tertib.” Pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *