JelitaPos.My.Id | Aceh Tamiang – Aktivitas galian C diduga ilegal di Kampung Durian,Kecamatan Rantau , Kabupaten Tamiang, Aceh.
Terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. dengan meletakan Pengawas dilapangan yang merepas jumlah masuknya mobil dam truk yang mengangkut tanah di lokasi galian C tersebut, Beroperasi secara terang-terangan melaksanakan kegiatannya, yang melawan hukum.
Ironisnya, lokasi galian C diduga ilegal ini disanyalir belum tersentuh hukum Polres Tamiang , Diarea tersebut Terdapat alat berat ekskavator yang diduga milik Cukong,DWS.
Dilokasi ini disanyalir tak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi lancar, yang menguntungkan pengelola dan pengusaha serta oknum-oknum APH tertentu untuk meraup pundi- pundi uang.
Berputar roda aktivitas galian C tanah ilegal yang diduga dilakukan Oknum Cukong sekaligus pengusaha Futsal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 33 mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan Pasal 162 dan Pasal 165. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidaC terkendali serta mencederai Beleid& Astacita Presiden, Prabowo Subianto.
Dari informasi di lapangan, lokasi galian C ilegal tersebut diduga di bekingi oknum Polsek setempat yang disanyalir menerima upeti dari Cukong DWS,Sehingga galian C tersebut belum pernah tersentuh hukum.
Seorang warga diarea galian C,umur( 51) yang mana namanya tidak mau di publikasikan, mengatakan bahwa aktivitas galian C tanah ilegal ini sangat meresahkan warga,dampak abu tanah yang berterbangan dari mobil dam truk’ yang tak memakai terpal penutup membuat warga terkena penyakit pernapasan berupa batuk.
Warga meminta kepada Kapolres,Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang mengambil tindakan tegas terhadap pengelola oknum(Cukong) Galian C Tanah Ilegal serta toke alat berat,sampai aktivitas galian C tanah ilegal tersebut tak beroperasi lagi, Dampaknya sudah sangat meresahkan lingkungan dan masyarakat.
Penulis : Medy SP
(Ketua Aliansi Wartawan Nasional
Aceh)